18 Anggota CFX Kantongi Izin Pedagang Aset Kripto dari OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi memberikan izin Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) kepada 18 anggota CFX, mendorong persaingan sehat dan pertumbuhan ekosistem kripto di Indonesia.

Jakarta, 25 Maret 2025 - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan angin segar bagi industri aset kripto di Indonesia. Dua anggota PT Central Finansial X (CFX), yaitu PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit) dan PT Multikripto Exchange Indonesia (KoinSayang), resmi mendapatkan izin sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD). Persetujuan diberikan pada 17 Maret dan 19 Maret 2025. Penambahan ini menjadikan total 18 anggota CFX yang telah resmi mengantongi izin PAKD dari OJK.
Hal ini menunjukkan komitmen pelaku industri kripto dalam mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia. Izin PAKD menjadi bukti nyata upaya mereka dalam menerapkan prinsip Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APT). Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem aset kripto yang lebih terintegrasi, berkualitas, dan terpercaya.
Direktur Utama CFX, Subani, menyatakan bahwa peningkatan jumlah anggota CFX yang berizin PAKD berdampak positif terhadap ekosistem aset kripto nasional. "Semakin banyaknya anggota CFX yang berizin sebagai PAKD akan berdampak positif pada ekosistem aset kripto di Indonesia," ujar Subani dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa.
Pertumbuhan dan Persaingan Sehat di Industri Aset Kripto
Subani menambahkan, bertambahnya jumlah pedagang aset kripto berizin akan mendorong persaingan sehat antar pelaku industri. Persaingan ini, diharapkan dapat memacu inovasi dan peningkatan layanan bagi investor. Para pedagang akan berlomba-lomba memberikan layanan terbaik, termasuk meningkatkan keamanan transaksi. Hal ini pada akhirnya akan memberikan nilai tambah bagi para investor aset kripto di Indonesia.
Lebih lanjut, Subani menekankan bahwa persaingan yang sehat di antara ke-18 PAKD akan mendorong pertumbuhan industri aset kripto yang lebih berkualitas dan berintegritas. Ia berharap seluruh 31 anggota CFX dapat segera memenuhi persyaratan dan mendapatkan izin PAKD dari OJK.
"Ke depan, CFX akan terus mendorong para anggotanya untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh OJK dan mendapatkan izin PAKD. Hingga 25 Maret 2025, terdapat 31 pedagang aset kripto yang menjadi anggota CFX," tambah Subani.
Daftar Lengkap Anggota CFX yang Telah Berizin PAKD
Berikut adalah daftar lengkap 18 anggota CFX yang telah resmi mendapatkan izin PAKD dari OJK: PT Pintu Kemana Saja (Pintu), PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang), PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto), PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib), PT Tiga Inti Utama (Triv), PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe), PT CTXG Indonesia Berkarya (Mobee), PT Rekeningku Dotcom Indonesia (Reku), PT Enkripsi Teknologi Handal (Nobi), PT Kripto Maksima Koin (KMK), PT Tumbuh Bersama Nano (Nanovest), PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax), PT Teknologi Struktur Berantai (Bitwyre), PT Aset Kripto Internasional (NVX), PT Mitra Kripto Sukses (MAKS), PT Cipta Koin Digital (NagaExchange), PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit), dan PT Multikripto Exchange Indonesia (KoinSayang).
Sebagai informasi tambahan, CFX merupakan bursa aset kripto di Indonesia yang telah berizin dan diawasi oleh OJK.
Dengan semakin banyaknya pedagang aset kripto yang mendapatkan izin resmi, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor dan mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan serta terintegrasi di dalam ekosistem aset kripto Indonesia. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan investasi yang aman dan terregulasi.