Upbit Indonesia Resmi Kantongi Izin OJK, Perkuat Komitmen di Pasar Aset Digital
PT Upbit Exchange Indonesia resmi mendapat izin usaha pedagang aset kripto dari OJK, memperkuat komitmennya dalam membangun bisnis aset digital yang terpercaya di Indonesia.

PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit Indonesia) telah resmi memperoleh izin usaha sebagai pedagang aset kripto dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Izin ini diberikan berdasarkan Surat Persetujuan No. KEP-6/D.07/2025, setelah Upbit Indonesia melalui proses pengajuan izin dan penilaian kesiapan operasional yang ketat. Perolehan izin ini menandai langkah signifikan bagi Upbit Indonesia dalam pengembangan bisnisnya di pasar aset digital Indonesia.
Resna Raniadi, Chief Operating Officer (COO) Upbit Indonesia, menyatakan bahwa persetujuan OJK ini merupakan tonggak penting bagi perusahaan. Hal ini sekaligus menegaskan komitmen Upbit Indonesia dalam membangun bisnis aset digital yang terpercaya dan patuh terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia. Upbit Indonesia mengajukan permohonan izin melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi, sejalan dengan pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto kepada OJK.
Resna menambahkan bahwa Upbit Indonesia sangat menghargai arahan dan transparansi yang diberikan OJK selama proses perizinan. Kejelasan regulasi dari OJK, menurutnya, akan mendorong inovasi yang bertanggung jawab dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi digital Indonesia. Upbit Indonesia berkomitmen untuk berperan aktif dalam ekosistem aset digital Indonesia dengan menyediakan layanan yang terpercaya bagi para penggunanya.
Langkah Strategis Upbit Indonesia di Pasar Aset Kripto
Perolehan izin OJK ini bukan hanya memperkuat posisi Upbit Indonesia di pasar, tetapi juga memberikan motivasi bagi para pelaku industri aset digital lainnya. Resna optimistis izin ini akan mendorong inovasi berkelanjutan, memastikan kepatuhan terhadap peraturan, dan mendorong pertumbuhan ekosistem aset digital yang aman dan transparan di Indonesia. Upbit Indonesia kini resmi menjadi salah satu bisnis aset digital berlisensi terbaru di bawah pengawasan OJK.
Sebagai bagian dari Upbit APAC, yang juga mengoperasikan bursa aset digital teregulasi di Singapura dan Thailand bersama VerifyVASP, izin ini memperkuat ekspansi Upbit APAC ke bisnis yang berfokus pada institusi dan infrastruktur. Langkah ini menunjukkan komitmen Upbit APAC dalam memberdayakan inovator di bidang aset digital.
Dengan adanya izin ini, Upbit Indonesia diharapkan dapat semakin berkontribusi dalam pengembangan industri aset kripto di Indonesia, sekaligus memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada para investor. Keberadaan regulator yang kuat seperti OJK sangat penting untuk memastikan transparansi dan keamanan dalam transaksi aset kripto.
Komitmen Upbit Indonesia terhadap Regulasi dan Transparansi
Upbit Indonesia menekankan komitmennya terhadap kepatuhan regulasi dan transparansi dalam operasionalnya. Proses perolehan izin yang panjang dan ketat menunjukkan keseriusan Upbit Indonesia dalam memenuhi standar yang ditetapkan oleh OJK. Hal ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain yang beroperasi di sektor aset digital untuk senantiasa mematuhi aturan yang berlaku.
Dengan adanya regulasi yang jelas dan pengawasan yang ketat dari OJK, diharapkan dapat meminimalisir risiko dan melindungi kepentingan para investor. Ini juga akan mendorong pertumbuhan industri aset digital yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia. Upbit Indonesia siap untuk memainkan peran penting dalam ekosistem aset digital Indonesia yang semakin berkembang.
Ke depannya, Upbit Indonesia akan terus berupaya untuk meningkatkan layanan dan inovasi di bidang aset digital, selalu berpegang teguh pada prinsip transparansi dan kepatuhan regulasi. Perusahaan berkomitmen untuk memberikan kontribusi positif bagi perkembangan ekonomi digital di Indonesia.
Upbit Indonesia optimistis bahwa dengan dukungan dari OJK dan komitmen perusahaan, industri aset digital di Indonesia akan semakin maju dan berkembang pesat.
Kejelasan regulasi dari OJK dinilai sangat penting untuk mendorong inovasi yang bertanggung jawab dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.