OJK: 1.396 Aset Kripto Diperdagangkan hingga Februari 2025, Transaksi Tembus Rp44 Triliun
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan 1.396 aset kripto dapat diperdagangkan hingga Februari 2025 dengan nilai transaksi Januari 2025 mencapai Rp44,07 triliun.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa terdapat 1.396 aset kripto yang telah mendapat izin untuk diperdagangkan hingga Februari 2025. Pengumuman ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, di Jakarta pada Selasa. Peralihan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK pada 10 Januari 2025 berjalan lancar dan menunjukkan perkembangan positif di pasar aset kripto Indonesia.
Menurut Hasan Fawzi, nilai transaksi aset kripto pada Januari 2025 mencapai angka yang signifikan, yaitu Rp44,07 triliun. Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 104,31 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dibandingkan dengan Januari 2024 yang hanya tercatat Rp21,57 triliun. Peningkatan ini mengindikasikan kepercayaan investor terhadap pasar aset kripto di Indonesia yang tetap terjaga.
OJK juga telah menerbitkan izin kepada 19 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto. Entitas tersebut terdiri dari satu bursa kripto, satu lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, satu pengelola tempat penyimpanan aset kripto, dan 16 pedagang kripto. Selain itu, OJK masih memproses perizinan untuk 14 calon pedagang aset kripto lainnya. Hal ini menunjukkan komitmen OJK dalam mengatur dan mengawasi pasar aset kripto secara lebih ketat dan terstruktur.
Perkembangan Positif Pasar Kripto di Indonesia
Pertumbuhan nilai transaksi aset kripto yang signifikan menunjukkan kondisi pasar yang positif dan stabil. Hal ini menunjukkan kepercayaan investor terhadap pasar aset kripto di Indonesia yang tetap terjaga. "Pertumbuhan nilai transaksi tersebut menunjukkan kondisi pasar yang berjalan baik dan lancar, serta kepercayaan investor yang tetap terjaga dengan baik," ujar Hasan Fawzi.
OJK juga aktif melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis bagi penyelenggara perdagangan aset kripto. Tujuannya adalah untuk memastikan pemahaman dan kepatuhan terhadap regulasi dan mekanisme baru di bawah pengawasan OJK. Langkah ini penting untuk menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang sehat dan tertib.
Untuk memastikan kelancaran peralihan pengawasan dari Bappebti ke OJK, dibentuklah Tim Kerja (Working Group) Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto pada 11 Februari 2025. Tim ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara OJK dan Bappebti yang ditandatangani pada 10 Januari 2025.
Tugas dan Fungsi Working Group OJK dan Bappebti
Working Group tersebut memiliki tugas penting dalam melanjutkan tugas dan fungsi Tim Transisi peralihan pengawasan aset kripto. Tugas utamanya adalah melakukan koordinasi atas seluruh kegiatan terkait peraturan, perizinan, dan pengawasan, termasuk seluruh dokumen dan informasi yang telah dialihkan dari Bappebti ke OJK. Hal ini menunjukkan komitmen OJK dalam memastikan transisi yang lancar dan efektif.
Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat dan terstruktur dari OJK, diharapkan pasar aset kripto di Indonesia dapat berkembang dengan lebih sehat dan tertib. Sosialisasi dan bimbingan teknis yang dilakukan OJK juga akan membantu para pelaku pasar untuk memahami dan mematuhi regulasi yang berlaku. Ke depannya, diharapkan akan semakin banyak investor yang percaya dan berinvestasi di pasar aset kripto di Indonesia.
Secara keseluruhan, perkembangan pasar aset kripto di Indonesia menunjukkan tren positif. Dengan pengawasan yang lebih ketat dari OJK dan peningkatan kepercayaan investor, diharapkan pasar aset kripto di Indonesia akan terus bertumbuh secara berkelanjutan dan terkendali.
Langkah-langkah yang dilakukan OJK, seperti sosialisasi dan pembentukan Working Group, menunjukkan komitmen OJK dalam menciptakan ekosistem kripto yang lebih baik dan terlindungi di Indonesia. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan investor terhadap pasar aset kripto di Indonesia.