Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Nilai Transaksi Aset Kripto Tembus Rp32,45 Triliun di Maret 2025, OJK Catat Pertumbuhan Konsumen
Nilai Transaksi Aset Kripto Tembus Rp32,45 Triliun di Maret 2025, OJK Catat Pertumbuhan Konsumen

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto mencapai Rp32,45 triliun pada Maret 2025, dengan pertumbuhan jumlah konsumen dan perkembangan ekosistem yang signifikan.

OJK: 1.396 Aset Kripto Diperdagangkan hingga Februari 2025, Transaksi Tembus Rp44 Triliun
OJK: 1.396 Aset Kripto Diperdagangkan hingga Februari 2025, Transaksi Tembus Rp44 Triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan 1.396 aset kripto dapat diperdagangkan hingga Februari 2025 dengan nilai transaksi Januari 2025 mencapai Rp44,07 triliun.

Transaksi Kripto di Indonesia Melonjak Tajam: OJK Catat Peningkatan 335,91 Persen
Transaksi Kripto di Indonesia Melonjak Tajam: OJK Catat Peningkatan 335,91 Persen

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lonjakan transaksi kripto di Indonesia sebesar 335,91 persen pada tahun 2024, mencapai Rp650,61 triliun, dan peningkatan jumlah pelanggan hingga 22,91 juta.

OJK Pastikan Pedagang Kripto Terdaftar Penuhi Standar Tinggi
OJK Pastikan Pedagang Kripto Terdaftar Penuhi Standar Tinggi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan seluruh pedagang kripto terdaftar telah memenuhi standar tinggi untuk melindungi konsumen dan menjaga integritas pasar, meskipun rinciannya belum dipublikasikan.

OJK Pastikan Dukung Ketersediaan Koin Kripto Usai Alih Pengawasan
OJK Pastikan Dukung Ketersediaan Koin Kripto Usai Alih Pengawasan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen mendukung ketersediaan koin kripto pasca pengalihan pengawasan dari Bappebti, dengan memastikan aset kripto yang diperdagangkan memenuhi standar keamanan dan teknologi serta melindungi konsumen.