Kontribusi Kripto terhadap Penerimaan Negara Capai Rp620 Miliar, OJK Ungkap Fakta Menarik
OJK melaporkan kontribusi positif ekosistem kripto terhadap penerimaan negara mencapai Rp620 miliar hingga 2024, didorong oleh pertumbuhan transaksi dan pengawasan yang ketat.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengumumkan kontribusi signifikan ekosistem kripto terhadap penerimaan negara. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, hingga tahun 2024, ekosistem ini telah menyumbang sebesar Rp620 miliar. Hal ini menunjukkan dampak positif perkembangan aset kripto di Indonesia, sekaligus menjadi bukti efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa kontribusi tersebut perlu dipertahankan dan bahkan ditingkatkan. Peningkatan ini, menurutnya, dapat dicapai dengan memperkuat keamanan dan transparansi sistem perdagangan serta perlindungan konsumen. Pernyataan ini menekankan komitmen OJK dalam menjaga pertumbuhan ekosistem kripto secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.
Pemerintah Indonesia, melalui OJK, secara aktif mendukung perkembangan ekosistem kripto domestik. Namun, dukungan ini diiringi dengan pengawasan ketat terhadap tata kelola, mitigasi risiko, dan perlindungan konsumen. Hal ini menunjukkan keseimbangan antara mendorong inovasi dan memastikan keamanan serta stabilitas pasar keuangan.
Pertumbuhan Pesat Ekosistem Kripto di Indonesia
Hingga Februari 2025, OJK telah memberikan izin kepada 19 penyelenggara aset keuangan digital (AKD). Jumlah ini terdiri dari 16 pedagang AKD dan 3 self regulatory organization (SRO) yang meliputi bursa, kliring, dan kustodian. Selain itu, terdapat 14 calon pedagang fisik aset kripto yang sedang dalam proses pengajuan izin. Keberadaan exchanger lokal yang berafiliasi dengan exchange global, seperti Toko Crypto (Binance), juga turut memperkuat ekosistem ini.
Jumlah aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia juga mengalami peningkatan signifikan. Tercatat sebanyak 1.396 aset kripto dapat diperdagangkan hingga Februari 2025. Pertumbuhan ini menunjukkan dinamika pasar yang tinggi dan kepercayaan investor yang cukup besar terhadap ekosistem kripto di Indonesia.
Data transaksi aset kripto juga menunjukkan tren positif. Pada Januari 2025, nilai transaksi mencapai Rp44,07 triliun, meningkat 104,31 persen dibandingkan Januari 2024 yang tercatat sebesar Rp21,57 triliun. OJK menilai pertumbuhan ini sebagai indikator pasar yang sehat dan lancar, serta mencerminkan kepercayaan investor yang tetap terjaga.
Pandangan OJK terhadap Sentimen Global
Terkait sentimen dari Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengenai penguatan ekosistem kripto global, Hasan Fawzi menyatakan bahwa Indonesia mengamati perkembangan global dan dampaknya terhadap ekosistem domestik. Hal ini menunjukkan sikap kehati-hatian dan proaktif Indonesia dalam merespon perkembangan pasar kripto internasional.
Indonesia mengambil pendekatan yang seimbang, yaitu mendorong pertumbuhan ekosistem kripto dalam negeri sambil tetap memperhatikan perkembangan dan regulasi global. Dengan demikian, Indonesia dapat memastikan bahwa perkembangan ekosistem kripto di dalam negeri tetap berjalan sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan berkelanjutan.
Secara keseluruhan, data yang disampaikan OJK menunjukkan pertumbuhan yang positif dan menjanjikan bagi ekosistem kripto di Indonesia. Dengan pengawasan yang ketat dan dukungan pemerintah, diharapkan ekosistem ini dapat terus berkontribusi positif bagi perekonomian nasional.
Ke depan, OJK akan terus memantau perkembangan ekosistem kripto dan memastikan bahwa perkembangannya tetap berjalan sesuai dengan peraturan dan regulasi yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan investor terhadap pasar kripto di Indonesia. Komitmen OJK dalam hal pengawasan dan perlindungan konsumen menjadi kunci keberhasilan dalam menjaga pertumbuhan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.