Transaksi Kripto di Indonesia Melonjak Tajam: OJK Catat Peningkatan 335,91 Persen
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lonjakan transaksi kripto di Indonesia sebesar 335,91 persen pada tahun 2024, mencapai Rp650,61 triliun, dan peningkatan jumlah pelanggan hingga 22,91 juta.
![Transaksi Kripto di Indonesia Melonjak Tajam: OJK Catat Peningkatan 335,91 Persen](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/12/080034.281-transaksi-kripto-di-indonesia-melonjak-tajam-ojk-catat-peningkatan-33591-persen-1.jpg)
Jakarta, 12 Februari 2025 - Pasar kripto Indonesia mengalami pertumbuhan eksplosif di tahun 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan lonjakan transaksi kripto yang mencengangkan, mencapai angka Rp650,61 triliun. Ini menunjukkan peningkatan signifikan sebesar 335,91 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya tercatat Rp149,25 triliun. Pertumbuhan pesat ini juga diikuti oleh peningkatan jumlah pengguna kripto.
Pertumbuhan Pesat Transaksi dan Pengguna Kripto
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan data tersebut dalam konferensi pers di Jakarta. Ia menambahkan bahwa jumlah pelanggan kripto di Indonesia terus meningkat. Per Desember 2024, tercatat sebanyak 22,91 juta pelanggan, naik dari 22,11 juta pelanggan pada bulan November 2024. Tren positif ini mencerminkan minat masyarakat Indonesia terhadap aset kripto yang semakin besar.
OJK sendiri telah berperan aktif dalam mengatur dan mengawasi industri kripto di Indonesia. Hingga saat ini, OJK telah memberikan izin kepada 19 entitas keuangan yang bergerak di bidang kripto, meliputi bursa, kliring, kustodian, dan pedagang aset kripto. Proses perizinan untuk 14 calon pedagang lainnya juga sedang berjalan. Selain itu, OJK gencar melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis untuk memastikan kepatuhan para penyelenggara aset kripto terhadap regulasi yang berlaku.
Koordinasi OJK dan Bappebti untuk Transisi Pengawasan Kripto
Untuk memastikan transisi pengawasan kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK berjalan lancar, kedua lembaga telah membentuk working group. Working group ini akan aktif bekerja hingga Januari 2026. OJK menerapkan strategi transisi tiga fase: peralihan dan stabilisasi ekosistem, pengembangan dan penyempurnaan regulasi, serta penguatan dan peningkatan daya saing industri. Langkah ini menunjukkan komitmen OJK dalam menciptakan ekosistem kripto yang sehat dan tertib di Indonesia.
Perkembangan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK)
Selain perkembangan pesat di sektor kripto, OJK juga mencatat perkembangan positif di sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). Sejak Februari 2024 hingga Januari 2025, OJK telah menerima 47 pengajuan permohonan pendaftaran penyelenggara ITSK. Dari jumlah tersebut, 17 telah ditetapkan sebagai penyelenggara ITSK terdaftar, terdiri dari tujuh Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 10 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK). Proses permohonan 23 lainnya masih dalam tahap peninjauan oleh OJK.
Penyelenggara ITSK terdaftar telah menunjukkan kinerja yang mengesankan. Hingga Desember 2024, mereka telah menyelesaikan transaksi yang disetujui mitra sebesar Rp1.654,35 miliar dan menjaring 502.901 pengguna di hampir seluruh wilayah Indonesia. Keberhasilan ini menunjukkan potensi besar ITSK dalam mendorong inklusi keuangan di Indonesia.
Regulatory Sandbox untuk ITSK
OJK juga membuka kesempatan bagi penyelenggara ITSK untuk bergabung dalam regulatory sandbox. Sejak Februari 2024 hingga Januari 2025, OJK telah menerima 13 permohonan. Saat ini, tiga permohonan sedang diproses, dua di antaranya dari penyelenggara dengan model bisnis Aset Keuangan Digital (AKD) dan satu dari penyelenggara dengan model bisnis open banking. Regulatory sandbox ini diharapkan dapat mendorong inovasi dan pengembangan ITSK yang lebih aman dan terukur.
Kesimpulan
Pertumbuhan transaksi kripto dan perkembangan ITSK di Indonesia menunjukkan dinamika sektor keuangan yang sangat dinamis. Peran OJK dalam mengawasi dan mengatur kedua sektor ini sangat krusial dalam menjaga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dengan strategi yang tepat dan pengawasan yang ketat, diharapkan perkembangan ini dapat memberikan manfaat positif bagi perekonomian nasional dan masyarakat Indonesia.