Nilai Transaksi Aset Kripto Tembus Rp32,45 Triliun di Maret 2025, OJK Catat Pertumbuhan Konsumen
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto mencapai Rp32,45 triliun pada Maret 2025, dengan pertumbuhan jumlah konsumen dan perkembangan ekosistem yang signifikan.

Jakarta, 09 Mei 2025 - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa nilai transaksi aset kripto di Indonesia pada bulan Maret 2025 mencapai angka yang cukup signifikan, yaitu Rp32,45 triliun. Angka ini menunjukkan relatif stabil dibandingkan bulan sebelumnya, Februari 2025, yang tercatat sebesar Rp32,78 triliun. Laporan ini disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RKDB) April 2025.
Laporan tersebut juga menunjukkan peningkatan jumlah konsumen aset kripto. Dari 13,31 juta konsumen pada Februari 2025, angka tersebut meningkat menjadi 13,71 juta konsumen pada Maret 2025. Hal ini menunjukkan kepercayaan konsumen terhadap pasar aset kripto di Indonesia masih terjaga dengan baik. "Pertumbuhan jumlah konsumen tersebut menunjukkan kepercayaan konsumen yang tetap terjaga dan kondisi pasar yang baik," ujar Hasan Fawzi.
Selain data transaksi dan jumlah konsumen, laporan OJK juga menyoroti perkembangan ekosistem aset kripto di Indonesia. Hingga April 2025, tercatat terdapat 1.444 aset kripto yang dapat diperdagangkan. OJK juga telah memberikan persetujuan izin kepada 22 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto, terdiri dari 1 bursa kripto, 1 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, 1 pengelola tempat penyimpanan, dan 19 pedagang. Proses perizinan untuk 11 calon pedagang aset kripto juga masih berlangsung.
Perkembangan Regulatory Sandbox dan Pendaftaran Penyelenggara ITSK
OJK juga melaporkan perkembangan regulatory sandbox yang diluncurkan setelah penerbitan POJK 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK. Minat dari penyelenggara ITSK untuk menjadi peserta sandbox tercatat sangat tinggi. Hingga April 2025, OJK telah menerima 163 permintaan konsultasi, dengan 93 pihak telah menyampaikan form konsultasi dan 84 di antaranya telah melakukan konsultasi. Dari 16 permohonan untuk menjadi peserta sandbox, sebanyak 6 telah disetujui, terdiri dari 5 penyelenggara ITSK dengan model bisnis Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (AKD-AK) dan 1 penyelenggara ITSK dari Pendukung Pasar. Proses untuk 4 permohonan lainnya masih berlangsung.
Terkait pendaftaran penyelenggara ITSK, sejak penerbitan POJK 3 Tahun 2024 hingga April 2025, terdapat 47 penyelenggara ITSK yang mengajukan permohonan pendaftaran. Dari jumlah tersebut, 28 telah ditetapkan sebagai penyelenggara ITSK terdaftar, terdiri dari 10 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 18 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK). OJK masih memproses 3 permohonan pendaftaran lainnya dari calon Penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK.
Penyelenggara ITSK yang terdaftar telah menunjukkan kontribusi positif terhadap perkembangan sektor jasa keuangan. Berdasarkan laporan Maret 2025, mereka telah menjalin 925 kemitraan dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dari berbagai sektor. PAJK juga berhasil menyelesaikan transaksi senilai Rp2,25 triliun dengan 805.357 pengguna di seluruh Indonesia.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, data yang disampaikan OJK menunjukkan perkembangan positif pada sektor aset kripto dan teknologi keuangan di Indonesia. Stabilitas nilai transaksi, pertumbuhan jumlah konsumen, dan perkembangan ekosistem aset kripto menandakan potensi pertumbuhan yang signifikan di masa mendatang. Keberhasilan penyelenggara ITSK dalam menjalin kemitraan dan menyelesaikan transaksi juga menunjukkan kontribusi positif terhadap inklusivitas dan pendalaman pasar jasa keuangan di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan dan regulasi yang diterapkan OJK efektif dalam mendorong pertumbuhan yang sehat dan berkelanjutan di sektor ini.