OJK Pastikan Pedagang Kripto Terdaftar Penuhi Standar Tinggi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan seluruh pedagang kripto terdaftar telah memenuhi standar tinggi untuk melindungi konsumen dan menjaga integritas pasar, meskipun rinciannya belum dipublikasikan.
Jakarta, 6 Februari 2025 - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam mengawasi pedagang aset kripto. Setiap pedagang yang terdaftar dan berada di bawah pengawasan OJK dijamin telah memenuhi standar tinggi demi menjaga integritas pasar dan melindungi konsumen. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi.
Proses Seleksi Pedagang Kripto yang Ketat
Hasan Fawzi menjelaskan bahwa proses seleksi pedagang kripto sangat ketat. "Untuk calon pedagang yang masih dalam proses pendaftaran dan evaluasi, kami melakukan penilaian menyeluruh," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta. Penilaian meliputi aspek teknologi, tata kelola, dan yang terpenting, perlindungan konsumen. Standar ketat ini diterapkan untuk memastikan keamanan dan kepercayaan investor di pasar kripto Indonesia.
Meskipun OJK telah memastikan standar tinggi bagi pedagang kripto terdaftar, Hasan enggan mengungkapkan rincian nama-nama pedagang tersebut. Informasi ini, katanya, akan dipublikasikan di website resmi bursa atau OJK setelah melalui proses konfirmasi lebih lanjut. Hal ini dilakukan untuk memastikan akurasi data yang disampaikan kepada publik.
Peralihan Pengawasan dari Bappebti ke OJK
Peralihan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK merupakan langkah signifikan. Hasan mengakui bahwa peralihan ini membutuhkan penyesuaian dari berbagai pihak, termasuk pelaku industri. Namun, langkah ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK). Tujuannya adalah menciptakan ekosistem yang lebih transparan, terstruktur, dan melindungi konsumen dari potensi risiko yang ada di pasar kripto.
Pertumbuhan Pasar Kripto di Indonesia
Data Bappebti menunjukkan pertumbuhan pesat transaksi aset kripto di Indonesia. Nilai transaksi mencapai Rp556,63 triliun sepanjang Januari hingga November 2024, meningkat 356,16 persen dibandingkan periode yang sama di tahun 2023. Jumlah pelanggan terdaftar juga meningkat signifikan, mencapai 22,1 juta, atau naik 33,4 persen dari tahun sebelumnya. Pertumbuhan ini menunjukkan minat masyarakat Indonesia yang tinggi terhadap aset kripto.
Fokus OJK pada Pertumbuhan yang Sehat dan Berkelanjutan
OJK menyadari minat masyarakat terhadap aset kripto bahkan melebihi investasi saham. Namun, OJK tidak menetapkan target spesifik untuk pertumbuhan investor kripto di tahun 2025. "Fokus utama kami adalah memastikan pertumbuhan yang sehat dan berkelanjutan," tegas Hasan. Hal ini mencakup pemahaman yang baik dari pelaku industri dan masyarakat akan risiko yang melekat pada investasi aset kripto. OJK berkomitmen untuk menciptakan lingkungan investasi yang aman dan terlindungi bagi seluruh investor.
Kesimpulan
OJK menekankan komitmennya dalam mengawasi dan memastikan setiap pedagang kripto terdaftar memenuhi standar yang tinggi. Meskipun rincian nama-nama pedagang tersebut belum dipublikasikan, OJK memastikan proses pengawasan yang ketat dilakukan untuk melindungi konsumen dan menjaga integritas pasar. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menciptakan ekosistem investasi aset kripto yang lebih sehat dan berkelanjutan di Indonesia.