ICDX Resmi Jual Beli Kontrak Fisik Energi Terbarukan, Dorong Net-Zero Emission Indonesia
Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) mendapat izin Bappebti untuk memperdagangkan Kontrak Fisik Renewable Energy Certificate (REC), mendukung target penurunan emisi karbon Indonesia.

Jakarta, 7 Mei 2024 - Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) meraih izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Izin ini mengukuhkan ICDX sebagai bursa berjangka pertama di Indonesia yang dapat memperdagangkan Kontrak Fisik Renewable Energy Certificate (REC) atau Sertifikat Energi Terbarukan. Perdagangan ini menandai langkah signifikan dalam upaya percepatan transisi energi berkelanjutan di Indonesia. Hal ini menjawab pertanyaan apa yang terjadi (ICDX mendapat izin), siapa yang terlibat (ICDX dan Bappebti), kapan (7 Mei 2024), di mana (Indonesia), mengapa (mendukung target penurunan emisi karbon), dan bagaimana (dengan memperdagangkan Kontrak Fisik REC).
REC merupakan sertifikat yang mewakili produksi energi listrik dari Pembangkit Listrik Energi Baru dan Terbarukan (EBT). Satu REC setara dengan satu Megawatt-hour (MWh). Direktur Utama ICDX, Fajar Wibhiyadi, menyatakan bahwa izin ini merupakan mandat pemerintah untuk mempercepat pertumbuhan EBT dan mendukung penurunan emisi karbon. "Izin yang diberikan Bappebti kepada ICDX untuk dapat menfasilitasi perdagangan REC ini merupakan mandat dari pemerintah dalam mempercepat pertumbuhan EBT, serta mendukung upaya Indonesia untuk penurunan emisi karbon," ujar Fajar.
Perdagangan REC di ICDX merupakan inovasi berkelanjutan dalam pengembangan industri perdagangan berjangka komoditi di Indonesia. Langkah ini juga menunjukkan komitmen ICDX terhadap percepatan pertumbuhan energi terbarukan dan mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi emisi karbon. Dengan infrastruktur yang terhubung ke sistem registrasi internasional seperti Evident I-REC dan APX TIGRs, perdagangan REC di ICDX akan berlangsung real-time, memastikan transparansi dan efisiensi transaksi.
Perdagangan REC: Sebuah Langkah Menuju Net-Zero Emission
Perdagangan REC di ICDX memberikan manfaat signifikan bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia. Mereka dapat memanfaatkannya untuk memenuhi pelaporan emisi tidak langsung dari konsumsi energi listrik (lingkup 2) dan mencapai target Net-Zero Emission. REC juga merupakan instrumen kredibel untuk melacak dan melaporkan penggunaan energi terbarukan, diakui oleh berbagai platform dan standar internasional seperti GHG Protocol, CDP, RE100, SBTi, dan lainnya.
Kepala Bappebti, Tirta Karma Sanjaya, menekankan potensi besar energi terbarukan di Indonesia. Bursa perdagangan ini diharapkan dapat meningkatkan pemanfaatan energi bersih, meningkatkan nilai pendapatan produsen listrik, dan memberikan insentif pengembangan EBT. "Adanya perdagangan pasar fisik Tenaga Listrik Terbarukan ini dapat dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk memenuhi pelaporan emisi tidak langsung dari konsumsi energi Listrik (pelaporan lingkup 2) dan mencapai target Net-Zero Emission," jelas Tirta.
Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perdagangan Pasar Fisik Tenaga Listrik Terbarukan di Bursa Berjangka mendefinisikan Pasar Fisik Tenaga Listrik Terbarukan sebagai perdagangan terorganisir yang difasilitasi oleh Bursa Tenaga Listrik Terbarukan untuk transaksi jual beli Kontrak Fisik REC. Beberapa negara telah menerapkan sistem serupa, termasuk India, Eropa, Amerika Serikat, Australia, Singapura, dan Malaysia.
Potensi EBT Indonesia dan Peran ICDX
Indonesia memiliki potensi energi terbarukan yang sangat besar, mencapai 4.686 Giga Watt (GW) menurut data Kementerian ESDM 2024. Sumbernya meliputi surya, angin, hidro, bioenergi, panas bumi, dan arus laut. Dengan adanya ICDX sebagai bursa perdagangan REC, diharapkan dapat mendorong investasi dan pengembangan sektor EBT di Indonesia.
Indonesia Clearing House akan berperan sebagai Lembaga Kliring, menyediakan sistem dan sarana untuk kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi REC. Hal ini memastikan keamanan dan kepercayaan dalam perdagangan REC di pasar Indonesia. Dengan demikian, ICDX tidak hanya memfasilitasi perdagangan, tetapi juga memastikan integritas dan transparansi seluruh proses transaksi.
Kehadiran ICDX dalam pasar REC merupakan tonggak penting dalam upaya Indonesia mencapai target Net-Zero Emission. Langkah ini tidak hanya mendorong pertumbuhan sektor energi terbarukan, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi keberlanjutan lingkungan dan perekonomian Indonesia.
Dengan terobosan ini, Indonesia semakin mantap dalam upaya global untuk mengurangi emisi karbon dan menuju masa depan energi yang lebih bersih dan berkelanjutan. Peran ICDX sebagai fasilitator perdagangan REC menjadi kunci dalam mencapai tujuan tersebut.