Bappebti Dukung EBT: Luncurkan Kontrak REC di Bursa Berjangka
Bappebti luncurkan kontrak komoditas Renewable Energy Certificate (REC) untuk transaksi di bursa berjangka, dorong penggunaan energi baru terbarukan dan investasi.

Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi meluncurkan kontrak komoditas Renewable Energy Certificate (REC) untuk diperdagangkan di bursa berjangka Indonesia. Peluncuran ini diumumkan pada 7 Mei 2025 di Jakarta, menandai langkah signifikan dalam mendorong penggunaan energi baru terbarukan (EBT) dan mengurangi emisi karbon di Indonesia. Inisiatif ini menjawab pertanyaan apa yang dilakukan, siapa yang melakukannya (Bappebti), kapan (7 Mei 2025), di mana (Jakarta), mengapa (mendukung EBT dan mengurangi emisi), dan bagaimana (melalui perdagangan REC di bursa berjangka).
Kontrak REC merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memenuhi komitmen penurunan emisi karbon. Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perdagangan Pasar Fisik Tenaga Listrik Terbarukan di Bursa Berjangka menjadi landasan hukum perdagangan ini. Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya, menjelaskan bahwa "REC merupakan sertifikat produksi tenaga listrik yang dihasilkan pembangkit listrik EBT sesuai standar nasional dan/atau internasional."
Regulasi ini bertujuan menciptakan perdagangan pasar fisik tenaga listrik terbarukan yang teratur, wajar, efisien, efektif, dan transparan, dengan prioritas perlindungan nasabah. Perdagangan REC diharapkan dapat meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia dan menarik investasi asing, terutama dari perusahaan yang berkomitmen pada net zero emission.
Perdagangan REC dan Dampaknya bagi Indonesia
Kontrak REC merupakan inovasi dalam pengembangan kontrak komoditi di bursa berjangka. Perdagangannya melalui bursa berjangka diharapkan akan memberikan transparansi harga yang lebih baik, memperluas akses pasar bagi pelaku industri, dan memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan energi terbarukan global. Hanya bursa berjangka yang telah mendapat persetujuan Bappebti yang dapat memfasilitasi perdagangan ini.
Indonesia Commodity Derivatives Exchange (ICDX) telah mendapatkan persetujuan Bappebti pada 22 April 2025 sebagai bursa berjangka pertama yang diperbolehkan memperdagangkan kontrak fisik REC. Hal ini menunjukkan komitmen ICDX dalam mendukung transisi energi nasional dan percepatan pemanfaatan energi bersih di Indonesia. Direktur Utama ICDX, Fajar Wibhiyadi, menyatakan bahwa ICDX akan terus bersinergi dengan Kementerian Perdagangan dan pemangku kepentingan lainnya untuk membangun ekosistem perdagangan EBT yang berdaya saing.
Dengan adanya transparansi harga dan akses pasar yang lebih luas, diharapkan akan lebih banyak investor yang tertarik untuk berinvestasi di sektor energi terbarukan di Indonesia. Hal ini akan mendorong pertumbuhan sektor EBT dan berkontribusi pada pencapaian target penurunan emisi karbon nasional.
Keuntungan dan Tantangan Perdagangan REC
Penerbitan kontrak REC oleh Bappebti memiliki beberapa keuntungan, antara lain meningkatkan transparansi harga, memperluas akses pasar, dan menarik investasi asing. Namun, tantangan juga mungkin muncul, seperti memastikan standar kualitas REC yang konsisten dan mengatasi potensi manipulasi pasar.
Pemerintah perlu memastikan pengawasan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan perdagangan REC berjalan sesuai aturan. Edukasi kepada pelaku pasar juga penting agar mereka memahami mekanisme perdagangan REC dan risikonya.
Keberhasilan perdagangan REC di bursa berjangka sangat bergantung pada kerja sama antara Bappebti, ICDX, dan seluruh pemangku kepentingan. Komitmen bersama untuk menciptakan ekosistem yang adil, transparan, dan efisien sangat penting untuk mencapai tujuan peningkatan penggunaan EBT di Indonesia.
Secara keseluruhan, peluncuran kontrak REC merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia untuk mencapai target energi terbarukan dan mengurangi emisi karbon. Dengan dukungan regulasi yang kuat dan kerja sama antar pemangku kepentingan, perdagangan REC di bursa berjangka berpotensi untuk mendorong pertumbuhan sektor EBT dan menciptakan dampak positif bagi ekonomi dan lingkungan Indonesia.