ICDX dan ICH Siap Hadapi Transisi Pengawasan Derivatif Keuangan
Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) dan Indonesia Clearing House (ICH) siap menghadapi peralihan pengawasan derivatif keuangan dari Bappebti ke OJK dan BI, dengan tetap memastikan kelancaran perdagangan.

Jakarta, 12 Maret 2024 - Peralihan pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) telah menimbulkan sejumlah pertanyaan. Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) dan Indonesia Clearing House (ICH) pun memberikan tanggapan resmi terkait transisi ini. Perubahan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Direktur Utama ICDX, Fajar Wibhiyadi, menyatakan bahwa ICDX sebagai bursa perdagangan akan sepenuhnya mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh OJK dan BI. Perdagangan produk derivatif berbasis komoditas di ICDX akan tetap berjalan normal di bawah pengawasan Bappebti. Saat ini, ICDX tengah memenuhi persyaratan yang dibutuhkan OJK untuk derivatif keuangan di pasar modal, dan BI untuk derivatif dengan underlying instrumen di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).
Fajar juga menambahkan bahwa ICDX secara aktif melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada anggota bursa terkait ketentuan baru dari OJK dan BI, khususnya mengenai mekanisme pelaporan dan perizinan. Hal ini menunjukkan komitmen ICDX untuk memastikan transisi yang lancar dan tertib.
Transisi Pengawasan Derivatif Keuangan: Sebuah Terobosan
Sementara itu, Direktur Utama Indonesia Clearing House (ICH), Megain Widjaja, memandang peralihan ini sebagai terobosan signifikan di industri perdagangan berjangka komoditi. Menurutnya, ini merupakan langkah pertama di mana self regulatory organization (SRO) diawasi oleh tiga regulator sekaligus: Bappebti, OJK, dan BI. Proses transisi sejauh ini berjalan dengan baik, didukung oleh Peraturan Pemerintah, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), dan draf Peraturan Bank Indonesia (PBI).
Megain menekankan kesiapan ICH dalam menghadapi perubahan ini. ICH akan terus berkoordinasi dengan regulator untuk memastikan kelancaran proses transisi dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Transparansi dan komunikasi yang baik menjadi kunci keberhasilan transisi ini.
Proses transisi ini menuntut adaptasi dan koordinasi yang intensif dari seluruh pihak terkait. Kerjasama yang erat antara ICDX, ICH, Bappebti, OJK, dan BI sangat krusial untuk keberhasilan implementasi UU P2SK.
Rincian Transaksi Derivatif di ICDX dan ICH (2024)
Data transaksi di ICDX dan ICH pada tahun 2024 menunjukkan komposisi produk derivatif sebagai berikut:
- Produk derivatif dengan underlying saham: 519.063,54 lot (10% dari total transaksi)
- Produk derivatif dengan underlying pasar uang: 1.529.506,88 lot (28% dari total transaksi)
- Produk derivatif dengan underlying komoditas: 3.408.697,03 lot (62% dari total transaksi)
Total transaksi derivatif di ICDX dan dikliringkan di ICH pada tahun 2024 mencapai 5.457.267,45 lot. Data ini menunjukkan pentingnya pengaturan dan pengawasan yang komprehensif terhadap seluruh jenis derivatif keuangan.
Peralihan pengawasan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan stabilitas pasar derivatif di Indonesia. Dengan koordinasi dan kerjasama yang baik antara seluruh pemangku kepentingan, transisi ini dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi perkembangan industri keuangan Indonesia.