OJK Terbitkan POJK Baru: Atur Derivatif Keuangan Pasca-Alih Tugas dari Bappebti
OJK resmi menerbitkan POJK Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan, menandai alih tugas pengaturan dan pengawasan dari Bappebti sesuai UU P2SK.

Jakarta, 10 Maret 2025 - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek. Penerbitan POJK ini merupakan tindak lanjut dari peralihan tugas pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.
Peralihan tersebut sejalan dengan amanat Pasal 312 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). POJK ini memberikan kepastian hukum bagi keberlangsungan dan pengembangan produk derivatif keuangan di Indonesia. Hal ini juga memastikan perlindungan bagi pelaku pasar dan penyelenggara infrastruktur pasar derivatif keuangan.
Menurut Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin, POJK ini memastikan keberlangsungan produk, pelaku, dan infrastruktur pasar derivatif keuangan yang sebelumnya telah memperoleh izin dari Bappebti. Kini, pengaturan dan pengawasannya berada di bawah OJK.
Ruang Lingkup POJK Nomor 1 Tahun 2025
POJK Nomor 1 Tahun 2025 secara komprehensif mengatur berbagai aspek terkait derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek. Ruang lingkup pengaturan mencakup produk derivatif keuangan itu sendiri, para pelaku pasar, dan infrastruktur pasar yang menunjang aktivitas perdagangan derivatif.
Peraturan ini juga secara spesifik mengatur mengenai peralihan produk, pelaku, dan penyelenggara infrastruktur derivatif keuangan dari Bappebti ke OJK. Proses peralihan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran operasional dan menghindari kekosongan regulasi.
Tidak hanya itu, POJK ini juga menetapkan mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang tegas bagi pelaku dan penyelenggara infrastruktur pasar derivatif keuangan. Tujuannya adalah untuk menjaga integritas pasar dan melindungi investor.
Peralihan Tugas dan Efektifitas POJK
POJK Nomor 1 Tahun 2025 mulai berlaku efektif pada tanggal 10 Januari 2025, bertepatan dengan beralihnya tugas pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dari Bappebti ke OJK. Tanggal ini menandai babak baru dalam pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan di Indonesia.
OJK berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi POJK ini. Tujuannya adalah untuk memastikan peraturan tersebut berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh pemangku kepentingan. Evaluasi berkala ini akan memastikan adaptasi terhadap dinamika pasar yang terus berkembang.
Sebelumnya, pada 10 Januari 2025, Bappebti telah resmi mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital (AKD), termasuk aset kripto (AK) dan derivatif keuangan, kepada OJK dan Bank Indonesia (BI).
Pembagian Tugas OJK dan BI
OJK menerima peralihan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap instrumen derivatif keuangan dengan underlying efek, seperti indeks saham dan saham tunggal asing. Sementara itu, pengaturan derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di pasar uang dan instrumen di pasar valuta asing (PUVA) diberikan kepada BI.
Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan BI Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing untuk mengatur tugas pasar uang dan pasar valuta asing, termasuk derivatif PUVA. Pembagian tugas ini bertujuan untuk optimalisasi pengawasan dan pengaturan di sektor keuangan.
Dengan diterbitkannya POJK Nomor 1 Tahun 2025, OJK menegaskan komitmennya dalam menciptakan pasar derivatif keuangan yang tertib, teratur, dan efisien di Indonesia. Regulasi yang jelas dan pengawasan yang ketat diharapkan dapat mendorong pertumbuhan pasar derivatif yang sehat dan berkelanjutan.