OJK Terbitkan Aturan Baru: Lindungi Konsumen di Era Agregasi Jasa Keuangan
OJK menerbitkan POJK Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) untuk melindungi konsumen dan memastikan keamanan transaksi keuangan digital.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK), yang mulai berlaku pada 26 Februari 2025. Peraturan ini diluncurkan untuk mendukung perkembangan produk dan layanan jasa keuangan sekaligus melindungi konsumen di tengah pesatnya perkembangan teknologi finansial. Aturan ini menjawab pertanyaan Apa (POJK baru), Siapa (OJK), Di mana (Indonesia), Kapan (berlaku 26 Februari 2025), Mengapa (melindungi konsumen dan LJK), dan Bagaimana (dengan mengatur tata kelola dan manajemen risiko PAJK).
Plh. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa POJK ini diperlukan karena semakin banyaknya layanan agregasi yang memudahkan konsumen membandingkan produk jasa keuangan. Namun, layanan ini juga berpotensi menimbulkan risiko bagi konsumen dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) jika tidak diatur dengan baik. Oleh karena itu, pengawasan dan pengaturan menjadi krusial untuk menjaga stabilitas dan keamanan sektor keuangan.
POJK 4/2025 bertujuan untuk mengatur tata kelola dan manajemen risiko setiap pihak yang menjalankan aktivitas sebagai penyelenggara agregasi jasa keuangan. Agregasi sendiri didefinisikan sebagai kegiatan penghimpunan, penyaringan, dan/atau pembandingan informasi produk dan/atau layanan jasa keuangan antar LJK dan/atau pihak lain yang beroperasi di sektor jasa keuangan. Penyelenggara PAJK, dalam hal ini, adalah penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) yang menjalankan kegiatan agregasi melalui sistem elektronik berbasis internet.
Ketentuan dalam POJK 4/2025
POJK 4/2025 mengatur berbagai aspek penting terkait PAJK, mulai dari prinsip dan ruang lingkup kegiatan usaha, kelembagaan, tata kelola, penyelenggaraan agregasi, pengawasan, hingga penghentian kegiatan dan pencabutan izin usaha. Peraturan ini juga mencakup aspek kepatuhan lainnya yang bertujuan untuk memastikan operasional PAJK berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan terhindar dari praktik yang merugikan konsumen.
Peraturan ini juga mencakup aspek pengawasan yang ketat untuk memastikan bahwa PAJK beroperasi secara transparan dan akuntabel. OJK berkomitmen untuk melakukan pengawasan secara berkala dan mengambil tindakan tegas terhadap PAJK yang melanggar ketentuan yang berlaku. Hal ini untuk menjamin perlindungan konsumen dan mencegah potensi risiko sistemik di sektor keuangan.
Penerbitan POJK ini juga merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). UU P2SK memberikan mandat kepada OJK untuk mengatur dan mengawasi kegiatan di sektor ITSK, termasuk aset keuangan digital, aset kripto, dan PAJK.
Dukungan OJK terhadap Pengembangan ITSK
OJK menegaskan komitmennya untuk mendukung pengembangan ITSK seperti PAJK. Diharapkan, PAJK dapat mengoptimalkan penetrasi dan adopsi produk serta layanan jasa keuangan di Indonesia. Namun, peningkatan akses layanan keuangan digital harus diimbangi dengan perlindungan konsumen dan penerapan prinsip tata kelola yang baik dan terukur. Oleh karena itu, POJK 4/2025 hadir sebagai payung hukum yang melindungi seluruh pihak yang terlibat.
Dengan adanya POJK 4/2025, diharapkan dapat tercipta ekosistem agregasi jasa keuangan yang sehat, transparan, dan aman bagi konsumen. Hal ini sejalan dengan upaya OJK dalam mendorong inklusi keuangan dan meningkatkan literasi keuangan di Indonesia. OJK berharap peraturan ini dapat memberikan kepastian hukum dan mendorong inovasi yang bertanggung jawab di sektor jasa keuangan.
Ke depannya, OJK akan terus memantau dan mengevaluasi implementasi POJK 4/2025 untuk memastikan efektivitasnya dalam melindungi konsumen dan menjaga stabilitas sistem keuangan. OJK juga akan terus berkolaborasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan keberhasilan implementasi peraturan ini.