Kemenkumham Sulut Dorong Pendaftaran Merek UMKM: Lindungi Produk Asli, Hindari Pembajakan!
Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara aktif mendorong Pendaftaran Merek UMKM guna melindungi produk asli dari pemalsuan dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Utara secara aktif mendorong pelaku usaha dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk segera mendaftarkan merek produk mereka. Inisiatif ini bertujuan untuk memastikan keaslian produk dan mencegah tindakan pembajakan yang merugikan. Langkah strategis ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam melindungi kekayaan intelektual.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut, Kurniaman Telaumbanua, menegaskan pentingnya Pendaftaran Merek UMKM. Beliau menyatakan bahwa pendaftaran ini krusial agar produk tidak didahului pihak lain, yang bisa menimbulkan kerugian besar bagi pelaku usaha. Penegasan ini disampaikan dalam acara penyerahan sertifikat merek di Manado.
Acara tersebut juga menjadi momen penyerahan sertifikat penghargaan kekayaan intelektual kepada sejumlah pusat perbelanjaan dan UMKM. Wali Kota Manado, Andrei Angouw, turut hadir dan menyerahkan sertifikat kepada para pelaku usaha. Kegiatan ini berlangsung di Manado Bay, Kawasan Mega Mas, sebagai bagian dari pameran layanan publik.
Pentingnya Perlindungan Merek bagi Pelaku Usaha
Pendaftaran merek merupakan langkah fundamental bagi setiap pelaku usaha, khususnya bagi UMKM, dalam membangun dan mempertahankan identitas produk mereka. Tanpa perlindungan hukum yang memadai, produk asli rentan terhadap pemalsuan dan penggunaan merek oleh pihak tidak bertanggung jawab. Hal ini dapat merusak reputasi bisnis serta menyebabkan kerugian finansial yang signifikan.
Kurniaman Telaumbanua menekankan bahwa perlindungan merek tidak hanya berfungsi sebagai tameng dari pembajakan atau pemalsuan produk. Lebih dari itu, pendaftaran merek memberikan kepastian hukum dan hak eksklusif bagi pemilik usaha. Dengan demikian, pelaku usaha memiliki dasar hukum yang kuat untuk menindak pihak yang melanggar hak kekayaan intelektual mereka.
Dalam lanskap kompetisi bisnis yang semakin ketat, merek menjadi representasi identitas dan kualitas produk yang dipercaya oleh konsumen. Merek yang terdaftar secara resmi akan meningkatkan nilai jual dan kepercayaan konsumen terhadap produk. Ini juga mempermudah UMKM untuk berekspansi ke pasar yang lebih luas dengan jaminan legalitas.
Dukungan Pemerintah dan Mekanisme Pendaftaran
Pemerintah, melalui Kementerian Hukum dan HAM, secara konsisten mendukung upaya perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia. Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis yang berlaku sejak tahun 2016 menjadi landasan hukum utama. Regulasi ini dirancang untuk memberikan kerangka kerja yang jelas bagi pendaftaran dan penegakan hukum terkait merek.
Dalam konteks Sulawesi Utara, dukungan ini diwujudkan melalui berbagai kegiatan sosialisasi dan fasilitasi pendaftaran. Penyerahan sertifikat kepada Fresh Mart Paniki, Roberta Manado, Grand Hardware Manado, Pork Kitchen, KV Clean, dan Cakalang Crunchy adalah bukti nyata komitmen ini. Sertifikat resertifikasi pusat perbelanjaan berlaku selama satu tahun, menunjukkan adanya evaluasi berkala.
Dalam acara tersebut, total enam sertifikat telah diserahkan, meliputi:
- Resertifikasi Pusat Perbelanjaan Fresh Mart Paniki
- Resertifikasi Pusat Perbelanjaan Roberta Manado
- Resertifikasi Pusat Perbelanjaan Grand Hardware Manado
- Sertifikat Merek Pork Kitchen
- Sertifikat Merek KV Clean
- Sertifikat Merek Cakalang Crunchy
Proses pendaftaran merek relatif mudah diakses oleh pelaku usaha. Kemenkumham menyediakan layanan yang mempermudah UMKM untuk mendaftarkan merek produk mereka. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran serta partisipasi pelaku usaha dalam melindungi aset tak berwujud mereka.