Kemenkumham Sulteng Perluas Layanan Kekayaan Intelektual untuk UMKM
Kemenkumham Sulawesi Tengah (Sulteng) memperluas jangkauan layanan Kekayaan Intelektual (KI) untuk UMKM guna mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui edukasi, sosialisasi, dan kemudahan akses pendaftaran KI.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) berencana memperluas layanan Kekayaan Intelektual (KI) bagi pelaku Usaha Kecil Menengah (UMKM) di daerah tersebut. Langkah ini diumumkan Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Rakhmat Renaldy, pada Senin, 03/02 di Palu. Inisiatif ini bertujuan untuk membantu UMKM Sulteng dalam melindungi aset intelektual mereka.
Menurut Renaldy, UMKM memiliki potensi besar dalam menggerakkan perekonomian daerah. Namun, banyak pelaku UMKM yang belum menyadari pentingnya perlindungan KI. Oleh karena itu, Kemenkumham Sulteng gencar melakukan edukasi dan sosialisasi tentang pentingnya pendaftaran KI, serta memberikan pendampingan proses pendaftaran.
Strategi perluasan layanan KI melibatkan peningkatan kerjasama dengan berbagai pihak. Pemerintah daerah, akademisi, dan komunitas bisnis akan diajak berkolaborasi untuk menjangkau lebih banyak pelaku UMKM. Kemenkumham Sulteng optimistis bahwa langkah ini akan mendorong daya saing dan keberlanjutan bisnis UMKM di Sulteng.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memperluas jangkauan Mobile IP Clinic atau Klinik Kekayaan Intelektual. Program jemput bola juga akan digencarkan untuk menjangkau pelaku usaha di daerah terpencil. Hal ini memastikan akses layanan KI merata, tidak hanya di kota-kota besar.
Efisiensi layanan juga menjadi fokus Kemenkumham Sulteng. Target penyelesaian permohonan KI dipercepat. Pendaftaran merek dagang UMKM ditargetkan selesai dalam tiga bulan, sedangkan desain industri dalam empat bulan. Hal ini diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat proses perlindungan KI bagi para pelaku UMKM.
Dengan mempermudah akses dan mempercepat proses pendaftaran KI, Kemenkumham Sulteng berharap semakin banyak UMKM yang terlindungi. Perlindungan KI, seperti merek, hak cipta, dan paten, merupakan kunci keberhasilan bisnis berbasis inovasi. Kemenkumham Sulteng berupaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal yang berkelanjutan melalui inovasi dan perlindungan KI.
Kesimpulannya, upaya Kemenkumham Sulteng untuk memperluas jangkauan layanan KI merupakan langkah strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan peningkatan akses, edukasi, dan efisiensi layanan, diharapkan semakin banyak UMKM di Sulteng yang dapat memanfaatkan perlindungan KI untuk mengembangkan bisnisnya.