Kemenkumham Sulteng Luncurkan Mobile IP Clinic: Permudah Akses Layanan Kekayaan Intelektual
Kemenkumham Sulteng hadirkan Mobile IP Clinic untuk memudahkan akses layanan kekayaan intelektual bagi masyarakat, khususnya UMKM dan pelaku industri kreatif di Sulawesi Tengah.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) meluncurkan Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) untuk mempermudah akses masyarakat terhadap layanan hukum di bidang kekayaan intelektual. Peluncuran ini bertepatan dengan peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, menandai komitmen pemerintah dalam melindungi karya dan inovasi anak bangsa.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Rakhmat Renaldy, menjelaskan bahwa MIPC merupakan wujud nyata dari peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia. Bukan hanya seremoni tahunan, peristiwa ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, terutama di era digitalisasi saat ini. Menurutnya, perlindungan kekayaan intelektual tak hanya melindungi hak pencipta, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif dan menciptakan lapangan kerja.
Layanan MIPC ini memberikan akses langsung kepada masyarakat untuk berkonsultasi mengenai berbagai hal terkait kekayaan intelektual, termasuk merek dagang, hak cipta, paten, dan desain industri. Para ahli dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) turut dilibatkan untuk memberikan asistensi dan layanan penelusuran, memastikan masyarakat mendapatkan informasi dan bantuan yang akurat dan komprehensif.
Layanan Komprehensif Mobile IP Clinic
Mobile IP Clinic menawarkan layanan konsultasi langsung dari para ahli dan penyuluh kekayaan intelektual. Selain konsultasi, layanan ini juga memfasilitasi proses pendaftaran kekayaan intelektual. Sebagai tambahan, acara ini juga diisi dengan bincang inspiratif bersama pelaku usaha kreatif dan tokoh muda inovatif di Sulawesi Tengah yang telah sukses mengembangkan bisnis berkat perlindungan kekayaan intelektual. Hal ini bertujuan untuk memotivasi dan menginspirasi masyarakat lainnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari gerakan nasional untuk mendorong Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), startup, dan pelaku industri kreatif di Sulawesi Tengah agar tidak hanya produktif dalam menghasilkan karya, tetapi juga proaktif dalam melindungi karya tersebut secara hukum. Dengan demikian, inovasi dan kreativitas masyarakat dapat berkembang secara berkelanjutan dan terlindungi secara hukum.
Kanwil Kemenkumham Sulteng berkomitmen untuk terus memperluas jangkauan layanan kekayaan intelektual ke seluruh wilayah Sulawesi Tengah, termasuk daerah terpencil. Kolaborasi dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan komunitas masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam upaya ini. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan aksesibilitas layanan hukum yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat.
Jangkauan dan Aksesibilitas Layanan
Rakhmat Renaldy menekankan pentingnya menghargai dan melindungi karya anak bangsa. Beliau mengajak masyarakat untuk menjadikan perlindungan kekayaan intelektual sebagai budaya hukum yang tumbuh dari kesadaran kolektif. Dengan demikian, inovasi dan kreativitas Indonesia dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional.
Mobile IP Clinic yang diselenggarakan di Jodjokodi Convention Center (JCC), Kota Palu, dibuka hingga 15 Mei 2025. Layanan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memperluas jangkauan dan aksesibilitas layanan hukum kepada masyarakat, khususnya di bidang kekayaan intelektual. Dengan adanya layanan ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang dapat memanfaatkan layanan tersebut dan terlindungi hak kekayaan intelektualnya.
Dengan adanya program ini, diharapkan akan semakin banyak pelaku UMKM dan industri kreatif di Sulawesi Tengah yang terlindungi secara hukum, sehingga dapat mengembangkan bisnisnya dengan lebih percaya diri dan berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia.