Gubernur Sulteng Ajak Masyarakat Daftarkan Karya Intelektual untuk Perlindungan Hukum
Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, mengajak masyarakat untuk mendaftarkan karya intelektual guna mendapatkan perlindungan hukum melalui Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan meningkatkan nilai ekonomi daerah.

Palu, 28 April 2025 - Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid, menyerukan kepada seluruh masyarakat Sulteng untuk segera mendaftarkan hasil karya dan produk mereka guna memperoleh perlindungan hukum melalui Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Seruan ini disampaikan dalam sebuah acara di Palu, Senin lalu, menekankan pentingnya perlindungan karya intelektual bagi masyarakat Sulteng.
Anwar Hafid menjelaskan bahwa kekayaan budaya, inovasi, dan kreativitas Sulteng perlu dilindungi. Pendaftaran HKI bukan hanya sekadar formalitas hukum, tetapi juga langkah strategis untuk menjaga identitas dan kekayaan daerah. Ia menambahkan bahwa langkah ini penting untuk mencegah klaim kepemilikan karya-karya tersebut oleh pihak lain, baik dari dalam maupun luar negeri. "Sulawesi Tengah kaya akan budaya, inovasi, dan kreativitas. Sudah saatnya kita lindungi warisan dan karya kita dengan mendaftarkannya secara resmi. Ini bukan hanya soal hak, tetapi juga tentang menjaga identitas daerah," tegas Gubernur Anwar Hafid.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) berkolaborasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulteng untuk memperluas edukasi, meningkatkan layanan, dan mempercepat akses masyarakat terhadap perlindungan HKI. Kolaborasi ini diwujudkan melalui berbagai program, salah satunya adalah Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) yang diintegrasikan dengan Semarak Sulteng Nambaso 2025.
Layanan Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak
Kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak merupakan bagian dari upaya Pemprov Sulteng dan Kemenkumham Sulteng untuk memudahkan akses masyarakat terhadap layanan hukum di bidang kekayaan intelektual. Selama kegiatan berlangsung, berbagai layanan disediakan, mulai dari edukasi mengenai hak cipta, paten, merek, desain industri, hingga indikasi geografis. Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat tentang pentingnya perlindungan HKI.
Gubernur Anwar Hafid menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan MIPC. Ia menekankan bahwa perlindungan KI bukan hanya melindungi hak individu, tetapi juga bagian dari strategi menjaga kearifan lokal Sulteng. Perlindungan ini sangat penting untuk mencegah pengklaiman oleh daerah lain atau bahkan negara lain. Dengan demikian, kekayaan intelektual Sulteng dapat tetap menjadi milik dan kebanggaan masyarakat Sulteng.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Rakhmat Renaldy, menambahkan bahwa perlindungan HKI memiliki dua dimensi penting: hukum dan ekonomi. Perlindungan HKI tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan nilai tambah ekonomi bagi pencipta dan masyarakat. "Perlindungan kekayaan intelektual bukan sekadar formalitas. Ini adalah kunci untuk memberikan nilai lebih pada karya, membangun ekosistem kreatif, dan mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi di Sulawesi Tengah," jelas Rakhmat Renaldy.
Pentingnya Pendaftaran HKI bagi Masyarakat Sulteng
Rakhmat Renaldy berharap MIPC dapat meningkatkan kesadaran dan pemanfaatan sistem perlindungan HKI di kalangan masyarakat Sulteng, khususnya para pelaku usaha, seniman, kreator, dan masyarakat adat. Dengan memahami dan memanfaatkan sistem ini, diharapkan dapat mendorong kreativitas dan inovasi di Sulawesi Tengah serta memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.
MIPC diselenggarakan di Jodjokodi Convention Center (JCC), Kota Palu, dan akan berlangsung hingga 15 Mei 2025. Peluang ini diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat Sulteng untuk melindungi karya-karya intelektual mereka dan mendapatkan manfaat hukum dan ekonomi yang besar.
Dengan adanya program ini, diharapkan semakin banyak masyarakat Sulawesi Tengah yang memahami dan memanfaatkan perlindungan HKI untuk meningkatkan nilai ekonomi dan menjaga kearifan lokal daerah. Pendaftaran HKI merupakan langkah penting dalam menjaga dan mengembangkan potensi daerah, serta memberikan pengakuan atas kreativitas dan inovasi masyarakat Sulteng.