Sulteng dan Kemenkum: Kolaborasi Perlindungan Musik Tradisional
Dinas Pariwisata Sulteng dan Kanwil Kemenkumham Sulteng berkolaborasi melindungi dan mengembangkan hak kekayaan intelektual musik tradisional daerah, guna pelestarian dan peningkatan nilai ekonomi budaya lokal.
Kolaborasi antara Dinas Pariwisata Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulteng tengah menjadi sorotan. Keduanya resmi bekerja sama untuk melindungi dan mengembangkan hak kekayaan intelektual (HKI) musik tradisional daerah. Langkah ini diumumkan di Kota Palu pada Rabu, 12 Februari 2024.
Melindungi Warisan Budaya Sulteng
Kepala Dinas Pariwisata Sulteng, Diah Agustiningsih, menekankan pentingnya kolaborasi ini dalam mempromosikan kekayaan budaya Sulteng ke kancah internasional. Menurutnya, pariwisata dan budaya sangat terkait erat dengan HKI. Perlindungan hukum yang maksimal akan membuka potensi ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.
Dengan adanya perlindungan HKI, seni dan budaya lokal tidak hanya terjaga kelestariannya, tetapi juga berpotensi menjadi sumber daya ekonomi yang signifikan. Dispar Sulteng siap berkolaborasi dengan Kanwil Kemenkumham dalam mendampingi pelaku seni dan budaya untuk memperoleh perlindungan HKI.
Kerja sama ini tidak hanya berfokus pada perlindungan instrumen musik tradisional, tetapi juga mencakup fasilitasi pendaftaran hak cipta bagi musisi lokal, serta pengembangan strategi pemasaran yang lebih luas, termasuk promosi digital. Tujuannya adalah menciptakan instrumen musik daerah yang berkualitas dan menarik perhatian global, menjadikan musik tradisional Sulteng sebagai ikon budaya yang dikenal luas.
Membuka Peluang bagi Musisi Lokal
Kolaborasi ini diharapkan dapat membuka peluang lebih besar bagi musisi dan seniman lokal untuk menembus pasar internasional, sekaligus memperkuat posisi Sulawesi Tengah sebagai pusat kekayaan budaya di Indonesia. Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan komitmennya dalam menciptakan instrumen musik daerah yang memiliki daya saing internasional melalui perlindungan HKI.
Menurutnya, kekayaan intelektual daerah bukan hanya tentang perlindungan, tetapi juga bagaimana mengangkat potensi budaya ke tingkat global. Kanwil Kemenkumham ingin memastikan aset budaya Sulteng memiliki nilai ekonomi yang kuat bagi masyarakat. Salah satu program unggulan yang akan dikembangkan adalah penciptaan instrumen musik daerah khas Sulteng yang dikemas secara modern dan dipatenkan.
Sosialisasi dan Bimbingan Teknis
Langkah ini sejalan dengan visi Kemenkumham dalam mendorong kreativitas dan inovasi berbasis budaya melalui HKI. Sebagai langkah awal, Kanwil Kemenkumham Sulteng dan Dispar Sulteng akan mengadakan sosialisasi dan bimbingan teknis bagi musisi, pembuat instrumen musik, dan komunitas seni budaya mengenai pentingnya HKI dalam industri kreatif.
Kanwil Kemenkumham juga akan mendorong pendaftaran hak cipta dan paten untuk memastikan setiap karya seni mendapatkan perlindungan maksimal. Dengan kolaborasi ini, diharapkan musik tradisional Sulteng dapat dilindungi, dikembangkan, dan dipromosikan secara efektif ke pasar internasional, sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal.
Inisiatif ini merupakan contoh nyata bagaimana pemerintah daerah dan pemerintah pusat dapat bersinergi untuk melestarikan dan mengembangkan kekayaan budaya Indonesia. Perlindungan HKI menjadi kunci penting dalam menjaga kelangsungan dan meningkatkan nilai ekonomi dari warisan budaya bangsa.