Kemenkum Sulteng Gencarkan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran KI untuk Dukung Ekonomi Kreatif
Kemenkum Sulteng aktif sosialisasi pencegahan pelanggaran KI, mendukung ekonomi kreatif dengan melindungi karya lokal dan memberikan nilai ekonomi.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) gencar melaksanakan sosialisasi pencegahan pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI). Upaya ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan ekonomi kreatif (Ekraf) di wilayah tersebut. Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat sinergisitas antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam mewujudkan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan bahwa hak kekayaan intelektual bukan hanya melindungi karya, tetapi juga memberikan nilai ekonomi bagi pemiliknya. Perlindungan KI sangat penting agar karya-karya lokal terlindungi dan tidak disalahgunakan oleh pihak lain. Program sosialisasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan dan perlindungan KI, baik personal maupun komunal.
“Hak kekayaan intelektual adalah instrumen hukum yang tidak hanya melindungi karya, tetapi juga memberikan nilai ekonomi bagi pemiliknya,” ujar Rakhmat Renaldy saat memberikan sosialisasi di Palu, Senin (19/5). Tahun 2025 mendatang disebut sebagai Tahun Tematik Cipta dan Desain Industri. Pihaknya terus mendorong pencatatan hak cipta dan pendaftaran desain industri bagi para pelaku seni dan pelaku usaha.
Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual
Perlindungan kekayaan intelektual menjadi krusial dalam menjaga keberlangsungan dan perkembangan ekonomi kreatif di Sulawesi Tengah. Potensi besar dari sektor budaya, sumber daya alam, dan masyarakat kreatif dapat dioptimalkan melalui ekonomi kreatif berbasis KI. Dengan adanya perlindungan yang kuat, para pelaku ekonomi kreatif akan merasa aman dan termotivasi untuk terus berinovasi dan menghasilkan karya-karya berkualitas.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menghargai dan melindungi KI. Pelanggaran terhadap KI tidak hanya merugikan pemilik hak, tetapi juga berdampak negatif pada iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Oleh karena itu, edukasi dan sosialisasi yang berkelanjutan sangat diperlukan untuk membangun budaya sadar hukum di tengah masyarakat.
Menurut Renaldy, Sulawesi Tengah memiliki potensi besar dari sektor budaya, sumber daya alam, dan masyarakat kreatif. Hal ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi melalui jalur ekonomi kreatif berbasis KI. Sinergi yang kuat diperlukan demi meningkatkan perlindungan, pemanfaatan, dan penegakan hukum kekayaan intelektual. Tujuannya, meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tengah yang terus berinovasi dan berkarya di Bumi Tadulako.
DJKI Dorong Pencegahan dan Penindakan Pelanggaran KI
Direktur Penegakan Hukum DJKI Kemenkum RI, Brigadir Jenderal Polisi Arie Ardian Rishadi, menegaskan bahwa pelanggaran kekayaan intelektual adalah ancaman nyata bagi pelaku industri kreatif. Pendekatan pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi menjadi sangat penting untuk membangun budaya sadar hukum di tengah masyarakat. DJKI hadir untuk memastikan bahwa hak atas kekayaan intelektual mendapat perlindungan yang optimal.
Pihaknya akan terus mendorong seluruh pemangku kepentingan di daerah untuk aktif dalam mendeteksi, mencegah, dan menindak pelanggaran KI. Hal ini sebagai bagian dari membangun ekosistem ekonomi kreatif yang sehat. Dengan adanya penegakan hukum yang tegas, diharapkan para pelaku pelanggaran KI akan jera dan tidak mengulangi perbuatannya.
“DJKI hadir untuk memastikan bahwa hak atas kekayaan intelektual mendapat perlindungan yang optimal," ujar Arie Ardian Rishadi. Pihaknya akan terus mendorong seluruh pemangku kepentingan di daerah untuk aktif dalam mendeteksi, mencegah, dan menindak pelanggaran KI sebagai bagian dari membangun ekosistem ekonomi kreatif yang sehat.
Melalui sosialisasi yang gencar dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan ekosistem ekonomi kreatif di Sulawesi Tengah semakin kondusif dan berkembang pesat. Perlindungan KI yang efektif akan mendorong inovasi, kreativitas, dan investasi di sektor ini, sehingga memberikan kontribusi signifikan bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat.