Pemkot Samarinda dan Kemenkum Kaltim Perkuat HKI Musisi Lokal
Pemerintah Kota Samarinda berkolaborasi dengan Kemenkum Kaltim dalam sosialisasi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi musisi lokal untuk mendorong industri musik yang berkelanjutan.

Samarinda, 13 Maret 2024 - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, melalui Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar), bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkumham Kaltim) menggelar sosialisasi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi musisi lokal. Sosialisasi yang diikuti oleh 80 musisi lokal ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya perlindungan hak cipta atas karya-karya mereka. Kegiatan ini diselenggarakan di aula Disporapar Kota Samarinda dan menghadirkan narasumber dari Kanwil Kemenkumham Kaltim.
Sekretaris Disporapar Kota Samarinda, Andy Ariefin, mengungkapkan apresiasinya terhadap kolaborasi ini. Ia menekankan pentingnya perlindungan HKI untuk mendorong pertumbuhan industri musik lokal yang sehat dan berkelanjutan. "Kami berharap melalui kegiatan ini, para musisi di Samarinda dapat lebih memahami dan menghargai hak cipta mereka. Perlindungan HKI adalah kunci untuk mengembangkan industri musik yang sehat dan berkelanjutan," ujarnya.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah nyata Pemkot Samarinda dalam mendukung para seniman lokal. Dengan memberikan pemahaman yang komprehensif tentang HKI, diharapkan para musisi dapat lebih melindungi karya-karya mereka dari pembajakan dan mendapatkan pengakuan serta manfaat ekonomi yang layak.
Sosialisasi Konsep Dasar HKI bagi Musisi Lokal
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Kaltim, Mia Kusuma Fitriana, memaparkan materi sosialisasi. Materi tersebut mencakup konsep dasar kekayaan intelektual, jenis-jenis perlindungan HKI yang relevan bagi musisi, serta prosedur pendaftaran HKI. Ia menjelaskan secara detail tentang hak cipta, hak eksklusif bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. "Dengan melindungi hak cipta, musisi dapat memperoleh pengakuan dan manfaat ekonomi dari karya-karya mereka," jelas Mia Kusuma Fitriana.
Selain hak cipta, Mia juga menjelaskan tentang hak terkait, meliputi hak bagi pelaku pertunjukan, produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran. Penting bagi musisi untuk memahami dan memanfaatkan berbagai jenis perlindungan HKI yang tersedia untuk melindungi karya mereka secara maksimal. Penjelasan yang komprehensif ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang mendalam bagi para peserta sosialisasi.
Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Kaltim, Rima Kumari, bertindak sebagai moderator sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta aktif bertanya mengenai berbagai aspek perlindungan HKI, termasuk prosedur pendaftaran, biaya, dan manfaatnya. Hal ini menunjukkan antusiasme dan keinginan para musisi untuk memahami dan melindungi hak-hak mereka.
Mia Kusuma Fitriana juga menjelaskan program unggulan Kawasan Karya Cipta Musik yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepemilikan HKI di kalangan musisi. Program ini diharapkan dapat memberikan dukungan lebih lanjut bagi para musisi dalam proses perlindungan HKI.
Dukungan Kemenkumham Kaltim untuk Ekonomi Kreatif
Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus, menyampaikan komitmennya untuk terus memberikan edukasi dan fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual bagi masyarakat, khususnya para pelaku ekonomi kreatif. Pihaknya berharap sosialisasi ini dapat memberikan dampak positif bagi para musisi Samarinda.
"Kami berharap para pelaku industri musik di Samarinda semakin memahami manfaat perlindungan HKI dalam menjaga orisinalitas karya, meningkatkan nilai ekonomi, serta mencegah potensi pelanggaran hak cipta," kata Muhammad Ikmal Idrus. Pernyataan ini menunjukkan dukungan penuh Kemenkumham Kaltim terhadap pengembangan industri kreatif di Kalimantan Timur.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Kanwil Kemenkumham Kaltim untuk mendukung pengembangan ekonomi kreatif di daerah. Dengan memberikan pemahaman dan akses terhadap perlindungan HKI, diharapkan industri kreatif di Kalimantan Timur, khususnya industri musik, dapat berkembang lebih pesat dan berkelanjutan.
Kegiatan ini menunjukkan sinergi positif antara Pemkot Samarinda dan Kemenkumham Kaltim dalam memberdayakan musisi lokal. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang HKI, diharapkan musisi Samarinda dapat mengembangkan karier mereka dengan lebih percaya diri dan terlindungi.