441 Pelaku Kreatif Kalbar Banjir Pengajuan HAKI ke Kemenkumham
Meningkatnya kesadaran hukum kekayaan intelektual di Kalbar ditandai dengan membludaknya pengajuan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) oleh 441 pelaku kreatif dan UMKM ke Kemenkumham Kalbar hingga April 2025.

Sebanyak 441 pelaku industri kreatif dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kalimantan Barat (Kalbar) telah mengajukan permohonan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalbar hingga April 2025. Hal ini menunjukkan peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan hukum bagi karya intelektual mereka. Pengajuan tersebut meliputi berbagai jenis kekayaan intelektual, termasuk merek, paten, desain industri, hak cipta, dan lainnya. Kemenkumham Kalbar, melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hajrianor, telah memberikan sosialisasi terkait pentingnya HAKI di berbagai kalangan, termasuk mahasiswa hukum.
Peningkatan jumlah pengajuan HAKI ini menandakan adanya perubahan positif dalam pemahaman dan kesadaran masyarakat Kalbar tentang pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Angka ini merupakan peningkatan yang signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Kemenkumham Kalbar berharap tren positif ini akan terus berlanjut, seiring dengan upaya edukasi dan sosialisasi yang terus dilakukan.
Sosialisasi yang gencar dilakukan oleh Kemenkumham Kalbar, khususnya mengenai pentingnya HAKI, bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat akan manfaat perlindungan hukum bagi karya-karya intelektual mereka. Upaya ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak pelaku usaha dan kreatif untuk mendaftarkan HAKI mereka, sehingga dapat meningkatkan daya saing dan kesejahteraan mereka.
Pentingnya Perlindungan HAKI bagi Pelaku UMKM Kalbar
Menurut Hajrianor, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkumham Kalbar, peningkatan pengajuan HAKI ini menunjukkan antusiasme dan kesadaran masyarakat akan perlindungan hukum bagi karya intelektual. "Hingga 24 April 2025, usulan KI sudah mencapai 441 permohonan," ujarnya di Singkawang. Jumlah ini menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, di mana hingga 31 Desember 2024 tercatat 1.030 permohonan KI di Kalbar. Hal ini menunjukan adanya peningkatan kesadaran hukum di kalangan pelaku usaha Kalbar.
Berbagai jenis kekayaan intelektual diajukan, mulai dari merek, paten, desain industri, hak cipta, hingga rahasia dagang. Kemenkumham Kalbar memberikan sosialisasi kepada mahasiswa hukum di Singkawang untuk meningkatkan pemahaman dan edukasi HAKI. Mereka diharapkan menjadi agen perubahan dalam menyebarluaskan pentingnya HAKI kepada masyarakat luas.
Hajrianor juga menekankan manfaat pengurusan HAKI melalui Kemenkumham, yaitu memberikan kepastian hukum dan meningkatkan daya saing pelaku UMKM. Dengan perlindungan HAKI yang terjamin, diharapkan investasi dan pengembangan usaha dapat meningkat.
Dukungan Pemerintah Daerah dalam Pendaftaran HAKI
Pemerintah Kota Singkawang juga turut berperan aktif dalam memfasilitasi pelaku usaha lokal untuk mendaftarkan HAKI mereka. Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kota Singkawang telah memfasilitasi 60 pelaku kreatif dan usaha dalam lima tahun terakhir, sebagian besar untuk pendaftaran merek dagang. Kepala Dinas, Antin Suprihatin, berharap masyarakat dapat turut serta dalam edukasi dan sosialisasi HAKI agar semakin banyak yang memahami pentingnya perlindungan hukum ini.
Fasilitasi dari pemerintah daerah ini sangat penting untuk membantu pelaku UMKM yang mungkin belum memiliki pengetahuan dan sumber daya yang cukup untuk mengurus pendaftaran HAKI. Dengan adanya dukungan ini, diharapkan semakin banyak pelaku UMKM yang dapat melindungi karya intelektual mereka dan meningkatkan daya saing di pasar.
Pemerintah Kota Singkawang berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya HAKI melalui edukasi dan sosialisasi yang lebih gencar. Dengan demikian, semakin banyak pelaku usaha dan kreatif yang terlindungi secara hukum dan dapat mengembangkan usahanya dengan lebih optimal.
Kesimpulannya, peningkatan pengajuan HAKI di Kalbar mencerminkan kesadaran yang semakin tinggi akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Dukungan dari pemerintah pusat dan daerah sangat penting dalam mendorong lebih banyak pelaku usaha dan kreatif untuk mendaftarkan HAKI mereka, sehingga dapat meningkatkan daya saing dan kesejahteraan masyarakat.