133 Permohonan Kekayaan Intelektual Masuk ke Kemenkumham Maluku Utara
Kemenkumham Maluku Utara menerima 133 permohonan Kekayaan Intelektual (KI) dari masyarakat, didominasi oleh pencatatan hak cipta, sebagai upaya perlindungan karya dan peningkatan nilai jual.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) menerima sebanyak 133 permohonan Kekayaan Intelektual (KI) dari masyarakat. Permohonan ini merupakan upaya untuk melindungi hak cipta atas karya-karya yang dihasilkan oleh masyarakat Maluku Utara. Penerimaan permohonan KI ini berlangsung di Ternate pada tanggal 10 Mei 2024.
Dari total 133 permohonan, mayoritas atau sebanyak 113 permohonan merupakan permohonan pencatatan hak cipta. Sisanya, sebanyak 20 permohonan, adalah untuk pendaftaran merek. Hal ini menunjukkan tingginya kesadaran masyarakat Maluku Utara akan pentingnya perlindungan hak cipta atas karya-karya mereka.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Malut, Budi Argap Situngkir, menyatakan bahwa pihaknya terus berupaya mendorong pemahaman dan kesadaran masyarakat Maluku Utara dalam melindungi karya cipta mereka. Beliau menekankan pentingnya perlindungan KI, baik secara komunal maupun personal, karena selain memberikan perlindungan hukum, juga berdampak pada peningkatan nilai jual karya tersebut. "Perlindungan kekayaan intelektual berbarengan dengan manfaat ekonomi yang akan dirasakan masyarakat maupun daerah. Ekosistem kekayaan intelektual perlu dukungan dan sinergi seluruh pihak," ujar Budi Argap Situngkir.
Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual di Maluku Utara
Kemenkumham Malut menyadari pentingnya memberikan edukasi dan layanan yang mudah diakses masyarakat. Oleh karena itu, berbagai upaya dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan KI. Salah satu upaya tersebut adalah dengan menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, pelaku usaha, kampus, dan masyarakat umum.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkumham Malut, Chusni Thamrin, menjelaskan bahwa pihaknya secara aktif melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan permohonan KI di Maluku Utara. "Beberapa kabupaten/kota di Maluku Utara telah kami datangi, serta berbagai kegiatan layanan terus dilaksanakan. Hal ini sebagai upaya mengenalkan masyarakat tentang pentingnya pelindungan kekayaan intelektual," jelasnya.
Tim subbidang KI Kemenkumham Malut juga telah memfasilitasi berbagai layanan, termasuk layanan merek, desain industri, hak cipta, KI komunal, dan layanan lainnya. Layanan-layanan ini merupakan wujud komitmen Kemenkumham Malut untuk mendekatkan diri kepada masyarakat dan mengampanyekan layanan publik, khususnya terkait kekayaan intelektual.
Langkah-langkah Kemenkumham Malut dalam Mendorong Peningkatan Permohonan KI
Kemenkumham Malut telah melakukan berbagai langkah strategis untuk mendorong peningkatan permohonan KI di Maluku Utara. Langkah-langkah tersebut antara lain dengan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, memberikan layanan yang mudah diakses, dan menjalin kerjasama dengan berbagai pihak terkait.
Sosialisasi dan edukasi dilakukan melalui berbagai kegiatan, seperti seminar, workshop, dan kunjungan ke daerah-daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya perlindungan KI dan bagaimana cara mendaftarkan KI mereka.
Selain itu, Kemenkumham Malut juga berupaya untuk memberikan layanan yang mudah diakses oleh masyarakat. Layanan ini meliputi layanan konsultasi, pendampingan, dan pengurusan permohonan KI.
Kerjasama dengan berbagai pihak, seperti pemerintah daerah, pelaku usaha, kampus, dan masyarakat umum, juga dilakukan untuk memperluas jangkauan sosialisasi dan edukasi serta mempermudah akses masyarakat terhadap layanan KI.
Dengan berbagai upaya tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat Maluku Utara tentang pentingnya perlindungan KI, sehingga dapat mendorong peningkatan permohonan KI di masa mendatang. Hal ini akan berdampak positif bagi perekonomian masyarakat dan daerah.
Ke depannya, Kemenkumham Malut akan terus berupaya meningkatkan layanan dan sosialisasi terkait Kekayaan Intelektual agar semakin banyak masyarakat Maluku Utara yang terlindungi hak cipta karyanya. Peningkatan kesadaran ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di daerah tersebut.