Kemenkum Malut Edukasi UMKM Halsel: Lindungi Kekayaan Intelektual, Majukan Bisnis!
Kemenkum Malut memberikan edukasi kepada 50 pelaku UMKM di Halmahera Selatan tentang pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) untuk kemajuan bisnis mereka, menawarkan kemudahan pendaftaran merek dengan biaya terjangkau.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) menggelar edukasi bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Edukasi yang diikuti 50 pelaku UMKM ini berfokus pada pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai kunci kemajuan bisnis. Kegiatan ini diselenggarakan pada Minggu, 11 Mei 2024.
Analis KI Madya Kemenkumham Malut, M. Ikbal, menjelaskan bahwa edukasi ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan para pelaku UMKM. Ia menekankan pentingnya perlindungan KI, seperti merek, hak cipta, dan paten, untuk keberlangsungan usaha. "Kekayaan intelektual adalah hasil olah pikir yang melahirkan produk atau proses berguna bagi manusia. KI memiliki ruang lingkup penting dalam bisnis, termasuk merek usaha, hak cipta, dan paten," ujar Ikbal.
Kerja sama antara Kemenkumham Malut dan Pemerintah Kabupaten Halsel melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM menjadi kunci keberhasilan program ini. Edukasi ini tidak hanya memberikan pemahaman tentang KI, tetapi juga memberikan pendampingan langsung dalam proses pendaftaran merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Pendaftaran Merek yang Mudah dan Terjangkau
M. Ikbal menjelaskan manfaat merek bagi pelaku usaha dalam perdagangan barang dan jasa. Dengan merek terdaftar, pelaku usaha memperoleh hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut, memberikan izin penggunaan, atau melarang pihak lain menggunakannya. Pemerintah memberikan kemudahan pendaftaran merek, khususnya bagi UMKM. Biaya pendaftaran merek untuk umum sebesar Rp1,8 juta, sedangkan untuk UMKM hanya Rp500 ribu dengan melampirkan surat rekomendasi dari dinas terkait.
Edukasi ini dilanjutkan dengan pendampingan pendaftaran merek, memberikan dukungan praktis bagi para pelaku UMKM. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk membantu UMKM mengembangkan bisnis mereka.
Kemudahan akses pendaftaran merek ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak UMKM di Halsel untuk melindungi kekayaan intelektual mereka dan meningkatkan daya saing di pasar.
Dukungan Penuh dari Pemerintah Daerah dan Kemenkumham
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Malut, Budi Argap Situngkir, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin, mengapresiasi sinergi antara Pemkab Halsel dan Kemenkumham Malut dalam edukasi layanan KI ini. Argap Situngkir menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mendukung ekosistem KI di Malut.
"Ekosistem kekayaan intelektual membutuhkan dukungan semua pihak, termasuk Kementerian Hukum, pemda, pelaku usaha, kampus, komunitas, masyarakat, media, dan pihak terkait lainnya," ungkap Argap Situngkir. Hal ini menunjukkan komitmen kolaboratif untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan UMKM.
Wakil Bupati Halsel, Helmi Umar, juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama ini. Ia menyatakan komitmen Pemkab Halsel untuk terus bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Kemenkumham Malut, untuk memajukan daerah dan kesejahteraan masyarakat Halsel.
Dukungan penuh dari pemerintah pusat dan daerah ini menjadi angin segar bagi para pelaku UMKM di Halsel untuk mengembangkan usaha mereka dengan lebih percaya diri dan berkelanjutan.
Dengan adanya edukasi dan pendampingan ini, diharapkan semakin banyak UMKM di Halsel yang dapat memanfaatkan perlindungan KI untuk meningkatkan daya saing dan mengembangkan bisnis mereka. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat melalui sektor UMKM.