60 UMKM Kota Bengkulu Raih Bantuan Merek Dagang HKI Gratis
Pemerintah Kota Bengkulu telah memberikan bantuan pendaftaran merek dagang HKI gratis kepada 60 UMKM, dengan target 150 UMKM hingga kini masih dalam proses.

Pemerintah Kota Bengkulu telah memberikan angin segar bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di daerah tersebut. Sebanyak 60 UMKM telah berhasil mendapatkan bantuan pendaftaran merek dagang melalui program Hak Kekayaan Intelektual (HKI) secara gratis. Bantuan ini diberikan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kota Bengkulu, sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan melindungi produk UMKM lokal.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bengkulu, Eddyson, mengumumkan kabar baik ini pada Selasa di Bengkulu. Ia menjelaskan bahwa proses pendaftaran merek dagang melalui Kemenkumham memakan waktu yang cukup panjang. Dari total 150 UMKM yang telah didaftarkan sejak tahun 2024, hingga saat ini baru 60 merek yang telah resmi diterbitkan. Proses pendaftaran lainnya masih terus berjalan.
Program bantuan pendaftaran merek dagang HKI ini merupakan bagian dari strategi Pemerintah Kota Bengkulu untuk membantu UMKM naik kelas. Dengan memiliki merek dagang terdaftar, UMKM mendapatkan perlindungan hukum atas produknya dan memiliki daya saing yang lebih tinggi di pasar. Hal ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian Kota Bengkulu.
Pentingnya Pendaftaran Merek Dagang untuk UMKM
Eddyson menekankan pentingnya pendaftaran merek dagang bagi keberlangsungan usaha UMKM. "Pendaftaran merek UMKM ialah hal yang penting untuk dilakukan dalam bisnis. Pendaftaran ini tidak hanya memberikan perlindungan hukum, namun juga memberikan banyak manfaat lain," ujarnya. Manfaat tersebut antara lain perlindungan dari pembajakan atau peniruan produk, peningkatan kepercayaan konsumen, dan kemudahan dalam pengembangan bisnis.
Dengan terdaftarnya merek dagang, UMKM dapat lebih mudah mendapatkan akses pembiayaan dari lembaga keuangan. Hal ini karena merek dagang yang terdaftar menjadi jaminan atas kekayaan intelektual yang dimiliki oleh UMKM. Selain itu, merek dagang yang kuat dapat menjadi aset berharga bagi UMKM dalam jangka panjang.
Pemerintah Kota Bengkulu memberikan kemudahan bagi UMKM dalam proses pendaftaran merek dagang. Pendaftaran melalui Dinas Koperasi dan UMKM dilakukan secara gratis. Namun, bagi UMKM yang mendaftar secara mandiri melalui Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, akan dikenakan biaya sebesar Rp500.000 untuk kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan Rp1.800.000 untuk kategori umum.
Manfaat Pendaftaran Merek Dagang dan Langkah Selanjutnya
Pendaftaran merek dagang tidak hanya melindungi dari plagiat, tetapi juga meningkatkan nilai jual produk UMKM. Dengan merek yang terdaftar, produk UMKM dapat lebih mudah dikenal dan bersaing di pasar yang lebih luas, baik di tingkat lokal maupun nasional. Hal ini sejalan dengan upaya Pemerintah Kota Bengkulu untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui pemberdayaan UMKM.
Pemerintah Kota Bengkulu terus berkomitmen untuk mendukung dan membina UMKM di wilayahnya. Selain bantuan pendaftaran merek dagang, berbagai program pelatihan dan pendampingan juga diberikan untuk meningkatkan kapasitas dan daya saing UMKM. Ke depannya, diharapkan lebih banyak lagi UMKM di Kota Bengkulu yang dapat memanfaatkan program ini dan meraih kesuksesan.
Bagi UMKM yang belum mendaftar merek dagang, segera manfaatkan program bantuan dari Pemerintah Kota Bengkulu. Dengan memiliki merek dagang terdaftar, UMKM dapat lebih percaya diri dalam mengembangkan usahanya dan berkontribusi terhadap perekonomian daerah. Program ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam mendukung kemajuan UMKM di Kota Bengkulu.
Pemerintah Kota Bengkulu juga akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada UMKM mengenai pentingnya perlindungan HKI. Harapannya, semakin banyak UMKM yang menyadari manfaat dari pendaftaran merek dagang dan turut serta dalam program ini untuk meningkatkan daya saing dan pertumbuhan ekonomi daerah.