Kemenkumham Kepri Dorong Pendaftaran Kekayaan Intelektual di 2025
Kemenkumham Kepri fokus meningkatkan pendaftaran kekayaan intelektual di Kepri pada 2025 untuk mendorong inovasi, kreativitas, dan pertumbuhan ekonomi daerah melalui perlindungan hukum produk lokal.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan peningkatan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sebagai program prioritas di tahun 2025. Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, Edison Manik, pada Senin, 03/02 di Tanjungpinang. Inisiatif ini bertujuan untuk melindungi produk lokal dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Menurut Kakanwil, HAKI berperan krusial dalam memicu inovasi dan kreativitas, serta menopang perekonomian Kepri. Produk-produk lokal unik dapat didaftarkan sebagai HAKI, mencakup hak cipta, merek, paten, dan indikasi geografis. Pendaftaran ini memberikan perlindungan hukum dan nilai tambah ekonomi bagi produk tersebut.
Lebih lanjut, Edison Manik menjelaskan bahwa HAKI bukan hanya sebatas perlindungan hukum, tetapi juga cara memaksimalkan potensi produk lokal dengan pengakuan nasional dan internasional. Hal ini memberikan kesempatan bagi produk lokal untuk bersaing di pasar yang lebih luas.
Kakanwil mengimbau pelaku usaha di Kepri, terutama UMKM, untuk segera mendaftarkan merek dagang mereka dan melakukan perpanjangan jika telah terdaftar. Proses pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI di www.dgip.go.id.
Sebagai alternatif, masyarakat juga bisa datang langsung ke Kanwil Kemenkumham Kepri untuk mendapatkan bimbingan dan pendampingan dalam proses pendaftaran HAKI. Petugas siap membantu masyarakat dalam mendaftarkan berbagai jenis HAKI, termasuk merek dagang.
Biaya pendaftaran merek dagang tergolong terjangkau, yaitu Rp1,8 juta. Namun, ada keringanan biaya bagi pelaku UMKM binaan pemerintah daerah. Mereka cukup membayar Rp500 ribu, mendapatkan diskon Rp1,3 juta dengan syarat melampirkan surat rekomendasi dari dinas terkait seperti Dinas Koperasi dan UMKM atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kepri.
Pemerintah daerah memainkan peran penting dalam mendorong kreativitas masyarakat dan melindungi karya-karya mereka melalui program-program yang mendukung pendaftaran HAKI. Dengan begitu, diharapkan semakin banyak produk lokal Kepri yang terlindungi dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas, baik domestik maupun internasional.