Kemenkumham Maluku Harmonisasi Produk Hukum Kekayaan Intelektual Daerah
Kemenkumham Maluku melakukan harmonisasi produk hukum kekayaan intelektual (KI) di daerah, mendorong pendaftaran KI komoditas lokal seperti Salak Riri dan Kopi Tuni untuk meningkatkan perekonomian UMKM.
![Kemenkumham Maluku Harmonisasi Produk Hukum Kekayaan Intelektual Daerah](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/03/220046.094-kemenkumham-maluku-harmonisasi-produk-hukum-kekayaan-intelektual-daerah-1.jpeg)
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku tengah gencar melakukan harmonisasi produk hukum terkait kekayaan intelektual (KI) di berbagai kabupaten dan kota di provinsi tersebut. Langkah ini diumumkan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku, Saiful Sahri, pada Senin lalu di Ambon.
Fokus utama harmonisasi ini mencakup pendampingan dan pendaftaran KI, administrasi hukum umum, penyuluhan hukum, program paralegal justice award, dan evaluasi berkala strategi kebijakan hukum dari tingkat daerah hingga nasional. Saiful Sahri menekankan pentingnya langkah-langkah aktif dalam mendorong pendaftaran KI di Maluku, mengingat potensi besar yang belum tergali sepenuhnya.
Dalam pertemuan silaturahmi dengan kepala bidang hukum se-Maluku, Saiful Sahri juga menyoroti potensi komoditas lokal. Ia mencontohkan upaya pendaftaran Salak Riri dan Kopi Tuni sebagai Indikasi Geografis Maluku. Menurutnya, pendaftaran ini tak hanya memberikan identitas, tetapi juga meningkatkan nilai jual komoditas dan mendorong perekonomian UMKM.
“Pendaftaran Indikasi Geografis bukan hanya memberi identitas, tetapi juga menambah nilai komoditas dan mendorong roda perekonomian UMKM secara signifikan,” ujar Saiful Sahri.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Maluku, Reza Aditiyas Ananda, menjelaskan tugas dan fungsi terbaru Kanwil Kemenkumham Maluku. Salah satu tugas utamanya adalah pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang hukum, serta memberikan pelayanan publik yang optimal.
Kanwil Kemenkumham Maluku juga bertanggung jawab dalam pengembangan dan peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan di bidang hukum. Selain itu, mereka melakukan koordinasi dan kerja sama yang erat dengan instansi pemerintahan lain, masyarakat, dan organisasi masyarakat sipil.
Harmonisasi produk hukum KI ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi Maluku melalui pemanfaatan kekayaan intelektual daerah secara optimal. Dengan perlindungan KI yang lebih baik, produk-produk unggulan lokal dapat bersaing di pasar yang lebih luas dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.