Kemenkumham Sulteng dan Pemda Poso Jalin Kolaborasi Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual
Kemenkumham Sulteng dan Pemda Poso berkolaborasi untuk melindungi dan mengembangkan kekayaan intelektual lokal, seperti Ikan Sidat Marmorata dan Kopi Napu, guna mendorong perekonomian masyarakat.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Poso resmi menjalin kolaborasi strategis. Kolaborasi ini difokuskan pada penguatan pengembangan dan perlindungan kekayaan intelektual (KI) di wilayah Kabupaten Poso. Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Rakhmat Renaldy, di Palu pada Rabu, 19 Maret 2024.
Inisiatif ini dilatarbelakangi oleh potensi besar kekayaan intelektual di Kabupaten Poso yang perlu dimaksimalkan untuk kesejahteraan masyarakat. Kolaborasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan promosi yang komprehensif terkait perlindungan dan pemanfaatan KI, sehingga masyarakat Poso dapat lebih memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual mereka.
Rakhmat Renaldy menekankan bahwa perlindungan KI bukan hanya sebatas hak atas ciptaan atau produk semata, tetapi juga merupakan kunci pemberdayaan ekonomi masyarakat dan pelestarian budaya lokal. Dengan perlindungan yang kuat, produk-produk lokal Poso dapat bersaing di pasar yang lebih luas dan meningkatkan nilai ekonomi bagi masyarakat.
Potensi Kekayaan Intelektual Kabupaten Poso
Kabupaten Poso memiliki sejumlah potensi kekayaan intelektual yang telah terdaftar, antara lain Ikan Sidat Marmorata yang telah terdaftar sebagai Indikasi Geografis (IG), Beras Kambah, Kopi Napu (Arabika dan Robusta), dan Kayu Eboni. Indikasi geografis ini menjadi bukti nyata potensi kekayaan intelektual Kabupaten Poso yang perlu dilindungi dan dikembangkan.
Pemanfaatan IG tidak hanya meningkatkan kualitas dan nilai jual produk, tetapi juga melindungi hak-hak pemiliknya dan mencegah penyalahgunaan oleh pihak lain. Dengan demikian, masyarakat Poso dapat memperoleh keuntungan ekonomi yang lebih besar dari hasil kerja keras mereka.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng juga menjelaskan pentingnya memahami dan memanfaatkan sistem Indikasi Geografis. Sistem ini berfungsi untuk mengidentifikasi produk atau jasa yang memiliki kualitas, karakteristik, atau reputasi unik dan terkait dengan daerah geografis tertentu. Dengan demikian, produk-produk lokal Poso akan lebih mudah diidentifikasi dan dibedakan dari produk sejenis dari daerah lain.
Pentingnya Peningkatan Pendaftaran KI di Kabupaten Poso
Rakhmat Renaldy juga menekankan perlunya peningkatan jumlah pendaftaran KI di Kabupaten Poso, terutama untuk merek dan ciptaan. Hal ini penting untuk melindungi hak-hak cipta dan merek dagang masyarakat Poso, sehingga dapat mencegah pembajakan dan persaingan usaha yang tidak sehat.
Pemerintah Daerah Kabupaten Poso diharapkan berperan aktif dalam memfasilitasi proses pendaftaran KI. Dukungan pemerintah daerah sangat penting untuk memastikan proses pendaftaran KI berjalan lancar dan terjangkau bagi masyarakat.
Dengan adanya fasilitasi dari pemerintah daerah, diharapkan semakin banyak masyarakat Poso yang mendaftarkan KI mereka, sehingga potensi ekonomi lokal dapat semakin berkembang. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah.
Kolaborasi antara Kemenkumham Sulteng, Pemerintah Daerah Kabupaten Poso, dan masyarakat diharapkan dapat mewujudkan Kabupaten Poso yang lebih maju dan berkelanjutan melalui pengembangan dan perlindungan kekayaan intelektualnya. Dengan demikian, potensi ekonomi lokal dapat dioptimalkan dan kesejahteraan masyarakat dapat ditingkatkan.
Melalui kerjasama ini, diharapkan masyarakat Poso dapat semakin memahami pentingnya perlindungan KI dan memanfaatkan potensi yang dimiliki untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Perlindungan KI bukan hanya soal hak, tetapi juga kunci kemajuan ekonomi dan pelestarian budaya lokal.