Kemenkumham Sulteng Lindungi Kima Toli-Toli lewat Kekayaan Intelektual Komunal
Kemenkumham Sulteng berupaya melindungi kima Toli-Toli melalui pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk menjaga kelestarian dan identitas lokal.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) tengah berupaya untuk melindungi kima, sejenis kerang laut yang ditemukan di perairan Kabupaten Toli-Toli, melalui pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Sumber Daya Genetik (SDG). Upaya ini dilakukan untuk memastikan kelestarian ekosistem laut dan melestarikan identitas lokal daerah tersebut. Inisiatif ini diumumkan pada Minggu, 27 April 2024, di Palu.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Rakhmat Renaldy, menjelaskan bahwa pencatatan KIK bukan hanya sekadar perlindungan hukum, tetapi juga pengakuan atas kekayaan hayati dan budaya lokal. Kima di Toli-Toli merupakan warisan sumber daya genetik yang perlu dilindungi dan dijaga kelestariannya. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menjaga identitas lokal, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kemenkumham Sulteng untuk memperkuat perlindungan potensi lokal Sulawesi Tengah. Koordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah telah dilakukan untuk mengumpulkan informasi dan memastikan langkah-langkah perlindungan yang tepat. Langkah selanjutnya adalah melakukan pendekatan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Toli-Toli untuk mempercepat proses pencatatan KIK SDG Kima dan melibatkan masyarakat dalam upaya pelestariannya.
Upaya Perlindungan Kima Toli-Toli
Proses pencatatan KIK SDG Kima ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ekosistem laut dan memperkuat identitas budaya dan hayati Sulawesi Tengah. Kemenkumham Sulteng berkomitmen untuk mendampingi dan memfasilitasi pemerintah daerah dalam proses pencatatan KIK, memastikan potensi lokal tidak hanya dikenal, tetapi juga dilindungi secara hukum. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah, Arif Latjuba, menyambut baik rencana ini sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan terhadap potensi sumber daya genetik Sulawesi Tengah.
Beberapa spesies kima di perairan Toli-Toli termasuk jenis yang dilindungi dan tidak dilindungi. Populasi kima juga ditemukan di Kabupaten Buol dan Parigi Moutong. Namun, keberadaan kima di perairan Sulawesi Tengah terancam akibat perburuan oleh masyarakat. Oleh karena itu, pencatatan sebagai KIK SDG sangat penting untuk melindungi dan melestarikan spesies ini.
Pencatatan Kima Toli-Toli sebagai KIK SDG diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi spesies ini dan mencegah eksploitasi berlebihan. Hal ini juga akan membantu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan laut dan kekayaan hayati Indonesia. Dengan perlindungan hukum yang jelas, diharapkan populasi kima dapat terjaga dan tetap menjadi bagian dari kekayaan alam Indonesia.
Dukungan Pemerintah dan Masyarakat
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, melalui Dinas Kelautan dan Perikanan, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pencatatan Kima Toli-Toli sebagai KIK. Dukungan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian sumber daya alam dan melestarikan kekayaan hayati daerah. Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat sangat penting untuk keberhasilan upaya ini.
Partisipasi aktif masyarakat dalam upaya perlindungan kima sangat krusial. Pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian kima akan menjadi kunci keberhasilan program ini. Oleh karena itu, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat perlu ditingkatkan untuk meningkatkan pemahaman dan kepedulian terhadap kelestarian kima.
Dengan adanya perlindungan hukum dan dukungan dari pemerintah dan masyarakat, diharapkan populasi kima di perairan Toli-Toli dan daerah lain di Sulawesi Tengah dapat terjaga dan lestari untuk generasi mendatang. Upaya ini juga dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia dalam melindungi kekayaan hayati lokal mereka.
"Pencatatan KIK bukan hanya bentuk perlindungan hukum, tapi juga pengakuan terhadap kekayaan hayati dan budaya lokal," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Rakhmat Renaldy. "Kami berkomitmen untuk terus mendampingi dan memfasilitasi pemerintah daerah dalam pencatatan KIK agar potensi lokal tidak hanya dikenal tetapi juga dilindungi secara hukum," tambahnya.
"Kami menyambut baik rencana pencatatan kekayaan intelektual komunal tersebut sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan terhadap potensi sumber daya genetik yang dimiliki Sulawesi Tengah," ujar Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah, Arif Latjuba.
Melalui upaya ini, diharapkan kima Toli-Toli tidak hanya lestari, tetapi juga dapat menjadi aset berharga bagi Kabupaten Toli-Toli dan Sulawesi Tengah secara keseluruhan.