111 Kekayaan Intelektual Komunal Bangka Belitung Terdaftar, Lindungi Warisan Budaya Lokal
Kemenkumham Bangka Belitung berhasil mendaftarkan 111 Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Ditjen KI, melindungi warisan budaya lokal dari penyelewengan hak cipta.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkumham Babel) berhasil mencatatkan 111 Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI). Pencatatan ini bertujuan melindungi beragam warisan budaya masyarakat Bangka Belitung. Proses pencatatan tersebut dilakukan di Pangkalpinang pada tanggal 15 Maret 2024, dan dipimpin oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto.
KIK yang terdaftar mencakup berbagai aspek kebudayaan, termasuk ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, dan indikasi geografis. Dari 111 KIK tersebut, sebanyak 47 di antaranya merupakan ekspresi budaya tradisional (EBT) masyarakat Bangka Belitung. EBT ini mewakili karya cipta warisan budaya tradisional yang dipegang secara komunal dan lintas generasi, menjadi identitas budaya masyarakat setempat.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi kekayaan intelektual komunal Bangka Belitung dari potensi penyelewengan hak cipta. Pencatatan KIK juga menjadi bentuk penghargaan bagi para pencipta, seniman, dan pelaku budaya yang telah menjaga dan melestarikan warisan budaya daerah tersebut.
Langkah Konkret Perlindungan Warisan Budaya Bangka Belitung
Kepala Kanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, menyatakan komitmennya untuk terus mendorong pemerintah daerah, tokoh masyarakat, pelaku seni, dan masyarakat luas untuk mendaftarkan kekayaan budaya daerah mereka. Hal ini penting untuk memastikan perlindungan hukum yang memadai bagi warisan budaya Bangka Belitung. Beliau menekankan pentingnya kesadaran kolektif dalam menjaga dan melestarikan warisan budaya.
Harun Sulianto juga optimistis bahwa perlindungan kebudayaan di Indonesia, khususnya di Bangka Belitung, akan semakin membaik. Hal ini didorong oleh adanya kerja sama yang semakin erat antara Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan Kementerian Kebudayaan (Kemenbud). Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan kekayaan intelektual yang terkait dengan kebudayaan.
Kerja sama tersebut telah diresmikan pada Jumat, 14 Maret 2024, melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Kebudayaan. Kerja sama ini kemudian dilanjutkan dengan perjanjian kerja sama (PKS) antara Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual dan Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi. Langkah ini menandai babak baru dalam upaya perlindungan warisan budaya Indonesia.
Rincian Kekayaan Intelektual Komunal yang Terdaftar
Berikut rincian KIK yang telah didaftarkan:
- Ekspresi Budaya Tradisional: 47 KIK
- Pengetahuan Tradisional: (Jumlah belum tersedia)
- Sumber Daya Genetik: (Jumlah belum tersedia)
- Indikasi Geografis: (Jumlah belum tersedia)
Data lengkap mengenai rincian jenis KIK lainnya masih dalam proses pengumpulan dan verifikasi.
Dengan tercatatnya 111 KIK ini, diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi warisan budaya Bangka Belitung. Langkah ini juga menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia untuk turut aktif dalam melindungi dan melestarikan kekayaan budaya lokal mereka. Kerja sama antara Kemenkumham dan Kemenbud diharapkan dapat terus berlanjut untuk memperkuat perlindungan kekayaan intelektual di bidang kebudayaan.