Ubi Tomundo Bangkep: Kemenkumham Sulteng Upayakan Pendaftaran Indikasi Geografis
Kemenkumham Sulawesi Tengah berupaya mendaftarkan ubi Tomundo Bangkep sebagai Indikasi Geografis untuk melindungi kekayaan intelektual dan meningkatkan perekonomian lokal.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) tengah berupaya untuk mendaftarkan ubi Tomundo, tanaman lokal khas Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), sebagai kekayaan intelektual dengan Indikasi Geografis (IG).
Upaya ini dilakukan melalui koordinasi dan pendampingan intensif bersama Dinas Pertanian Kabupaten Banggai Kepulauan. Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Rakhmat Renaldy, menjelaskan bahwa proses ini bertujuan untuk menyempurnakan dokumen permohonan IG ubi Tomundo dan menginventarisir potensi IG lainnya di wilayah tersebut. "Koordinasi ini bertujuan untuk menyempurnakan dokumen permohonan IG ubi Tomundo serta menginventarisasi potensi IG lainnya yang ada di wilayah tersebut," katanya.
Proses pendaftaran IG ubi Tomundo saat ini tengah fokus pada penyempurnaan dokumentasi. Dokumen-dokumen yang dibutuhkan meliputi surat keputusan kepala daerah, abstrak, sejarah dan tradisi budidaya ubi Tomundo, kartu anggota kelompok tani, peta wilayah perkebunan, dan hasil uji laboratorium. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi kekayaan intelektual lokal dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Proses Pendaftaran Indikasi Geografis Ubi Tomundo
Proses pengajuan Indikasi Geografis (IG) untuk ubi Tomundo melibatkan berbagai tahapan dan dokumen penting. Dokumen-dokumen tersebut harus disusun secara lengkap dan akurat untuk memastikan keberhasilan pendaftaran. Proses ini membutuhkan kolaborasi yang erat antara pemerintah daerah, petani, dan Kemenkumham Sulteng.
Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Sulteng berperan aktif dalam mendorong optimalisasi perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah. Perlindungan KI, terutama indikasi geografis, dianggap sebagai strategi penting untuk memperkuat identitas daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya perlindungan IG, ubi Tomundo diharapkan dapat memiliki daya saing yang lebih tinggi di pasar.
Selain ubi Tomundo, tim layanan kekayaan intelektual juga mengidentifikasi potensi KI lainnya di Kabupaten Banggai Kepulauan. Terdapat setidaknya enam varietas ubi lokal dan satu produk madu yang berpotensi untuk didaftarkan sebagai IG atau Indikasi Asal. Hal ini menunjukkan kekayaan biodiversitas dan potensi ekonomi yang besar di daerah tersebut.
Manfaat Perlindungan Indikasi Geografis
Perlindungan Indikasi Geografis (IG) memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat dan perekonomian daerah. Dengan adanya IG, ubi Tomundo akan memiliki identitas yang terlindungi secara hukum, sehingga dapat mencegah pemalsuan dan peniruan produk. Hal ini akan meningkatkan nilai jual dan daya saing ubi Tomundo di pasar.
Perlindungan IG juga akan membantu meningkatkan kesejahteraan petani ubi Tomundo. Dengan harga jual yang lebih tinggi dan pasar yang terjamin, petani dapat meningkatkan pendapatan dan taraf hidupnya. Perlindungan ini juga akan mendorong inovasi dan pengembangan produk-produk turunan ubi Tomundo.
Lebih lanjut, perlindungan IG juga berperan penting dalam melestarikan budaya dan tradisi lokal terkait budidaya ubi Tomundo. Dengan melindungi identitas dan keunikan ubi Tomundo, budaya dan pengetahuan tradisional terkait tanaman ini dapat diwariskan kepada generasi mendatang.
Langkah Selanjutnya dan Harapan
Kemenkumham Sulteng merekomendasikan koordinasi lebih lanjut dan sosialisasi masif mengenai pentingnya perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual, khususnya indikasi geografis. Sosialisasi ini ditujukan kepada pemerintah daerah, masyarakat, dan pelaku usaha lokal agar mereka memahami manfaat dan proses pendaftaran IG.
Dengan perlindungan kekayaan intelektual yang tepat, diharapkan dapat tercipta peluang besar bagi pertumbuhan ekonomi kreatif dan investasi di daerah. Hal ini sejalan dengan komitmen Kemenkumham Sulteng dalam mewujudkan layanan hukum yang hadir di tengah masyarakat dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan ekonomi berbasis potensi lokal. Pendaftaran IG ubi Tomundo diharapkan dapat menjadi contoh dan inspirasi bagi daerah lain untuk melindungi kekayaan intelektual lokal mereka.
"Melalui perlindungan kekayaan intelektual yang tepat, kita tidak hanya melestarikan budaya dan tradisi lokal, tetapi juga membuka peluang besar bagi pertumbuhan ekonomi kreatif dan investasi di daerah," ujar Rakhmat Renaldy.