Kemenkumham dan BI Jalin Kerja Sama Perkuat Perlindungan Merek dan Indikasi Geografis
Kemenkumham dan Bank Indonesia (BI) resmi bekerja sama untuk melindungi merek dan indikasi geografis produk unggulan daerah guna meningkatkan daya saing di pasar global, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
![Kemenkumham dan BI Jalin Kerja Sama Perkuat Perlindungan Merek dan Indikasi Geografis](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/220121.066-kemenkumham-dan-bi-jalin-kerja-sama-perkuat-perlindungan-merek-dan-indikasi-geografis-1.jpg)
Jakarta, 5 Februari 2024 - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama Bank Indonesia (BI) resmi mengumumkan kerja sama strategis dalam upaya melindungi merek dan indikasi geografis (IG) produk-produk unggulan daerah di Indonesia. Kerja sama ini diresmikan melalui audiensi di Jakarta pada Selasa (4/2), dan bertujuan untuk meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar internasional.
Pentingnya Perlindungan Indikasi Geografis
Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham, Hermansyah Siregar, menekankan pentingnya perlindungan IG. Menurutnya, perlindungan IG bukan hanya sekedar melindungi nama, tetapi juga menjaga reputasi dan kualitas produk, sekaligus mencegah penyalahgunaan. "Indikasi geografis dapat meningkatkan nilai ekonomi produk, membuka akses pasar internasional, dan mendorong pertumbuhan ekonomi," ujar Hermansyah.
Kolaborasi antara DJKI dan BI diharapkan mampu memperkuat pelindungan kekayaan intelektual secara menyeluruh. Hal ini mencakup peningkatan kesadaran akan pentingnya kekayaan intelektual, serta dukungan pengembangan produk berbasis inovasi dan teknologi ramah lingkungan. Dampak positifnya diharapkan akan terasa pada perekonomian lokal dan daya saing produk daerah di pasar global.
Sebagai contoh nyata, Hermansyah mencontohkan Kopi Gayo dari Indonesia, Champagne dari Prancis, dan Tequila dari Meksiko. Ketiga produk tersebut menunjukkan bagaimana pengakuan indikasi geografis mampu memperkenalkan produk lokal ke pasar global dan meningkatkan nilai jualnya. Program GI Goes to Marketplace juga menjadi strategi kunci untuk memperluas jangkauan pasar produk IG Indonesia.
Dukungan BI untuk UMKM
DJKI berharap BI dapat berperan aktif dalam mendukung pengembangan produk unggulan daerah dengan memberikan fasilitas pembiayaan dan pendampingan UMKM melalui pelatihan dan seminar. Hal ini sejalan dengan komitmen DJKI untuk mempermudah pendaftaran kekayaan intelektual, terutama bagi UMKM.
Peran Strategis DJKI
Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI Kemenkumham, Yasmon, menjelaskan peran strategis DJKI dalam pengelolaan kekayaan intelektual. DJKI mengelola enam undang-undang utama terkait kekayaan intelektual dan berkomitmen untuk memenuhi standar global. Buktinya, DJKI tergabung dalam 13 konvensi internasional, termasuk World Trade Organization (WTO) dan World Intellectual Property Organization (WIPO).
Selain regulasi, DJKI juga berkontribusi signifikan terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui layanan kekayaan intelektual yang semakin diminati. "Kami juga memberikan kemudahan pendaftaran kekayaan intelektual bagi UMKM dan berkolaborasi dengan lembaga seperti BI untuk mendukung pembiayaan serta pengembangan produk berbasis kekayaan intelektual," jelas Yasmon.
Kesimpulan
Kerja sama Kemenkumham dan BI dalam perlindungan merek dan indikasi geografis merupakan langkah penting dalam meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global. Dengan dukungan pembiayaan dan pelatihan dari BI, serta regulasi yang kuat dari Kemenkumham, diharapkan UMKM dapat semakin berkembang dan berkontribusi pada perekonomian nasional.