Kemenkumham dan Kemenbud Jalin Kerja Sama Lindungi Kekayaan Intelektual Budaya
Kemenkumham dan Kemenbud resmi bekerja sama untuk melindungi kekayaan intelektual terkait kebudayaan Indonesia, guna mencegah penyelewengan hak cipta dan mendorong kreativitas.

Jakarta, 17 Maret 2024 - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi mengesahkan kerja sama untuk memperkuat perlindungan kekayaan intelektual (KI) di bidang kebudayaan. Penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama ini menandai langkah signifikan dalam melindungi aset budaya Indonesia.
Kerja sama ini menjawab pertanyaan apa yang dilakukan (pengembangan kerjasama antar kementerian), siapa yang terlibat (Kemenkumham dan Kemendikbudristek), di mana (Jakarta), kapan (14 Maret 2024), mengapa (untuk melindungi kekayaan intelektual budaya dan mencegah penyelewengan hak cipta), dan bagaimana (melalui penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama). Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas, menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi hasil karya budaya bangsa. "Dengan perlindungan yang tepat," ujar Supratman, "bangsa Indonesia dapat mencegah penyelewengan terkait dengan hak cipta sekaligus menghargai pencipta, seniman, dan pelaku budaya."
Perlindungan KI dinilai krusial untuk mendorong kreativitas dan inovasi di bidang kebudayaan. Hal ini akan memperkaya khazanah budaya Indonesia dan meningkatkan posisi Indonesia di kancah internasional. Menkumham mengakui adanya tantangan dari dalam dan luar negeri terkait perlindungan aset budaya Indonesia yang luar biasa kaya. Oleh karena itu, kerja sama antara Kemenkumham dan Kemendikbudristek dianggap sangat penting untuk mendukung keberlanjutan kebudayaan Indonesia.
Perlindungan Kekayaan Intelektual Budaya: Langkah Strategis Indonesia
Nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama ini bertujuan memperkuat perlindungan hak KI atas objek budaya yang terus berkembang. Kerja sama ini juga mendukung kebijakan pemerintah dalam memperkuat kedaulatan intelektual dan budaya nasional. Menkumham berharap kerja sama ini akan mempercepat langkah konkret untuk pembangunan kebudayaan dan perlindungan KI yang lebih baik di masa mendatang. "Kerja sama yang dilakukan saat ini pun akan menjadi landasan bagi kerja sama yang lebih luas pada masa mendatang," tambahnya.
Menteri Kebudayaan (Menbud), Fadli Zon, menyebut kerja sama ini sebagai langkah strategis untuk memajukan kebudayaan Indonesia, termasuk pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatannya untuk seluruh warga Indonesia. Ia juga menekankan nilai ekonomi dari sepuluh objek pemajuan kebudayaan, yaitu tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional.
Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan antara Menkumham dan Menbud, sedangkan perjanjian kerja sama ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham dan Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kemendikbudristek. Proses penandatanganan berlangsung di Jakarta pada Jumat, 14 Maret 2024.
Rincian Kerja Sama Kemenkumham dan Kemendikbudristek
Kerja sama ini mencakup berbagai aspek, termasuk:
- Peningkatan kesadaran hukum terkait hak kekayaan intelektual dalam bidang kebudayaan.
- Penguatan penegakan hukum terhadap pelanggaran hak kekayaan intelektual di bidang kebudayaan.
- Pengembangan sistem perlindungan kekayaan intelektual yang lebih efektif dan efisien.
- Penyebarluasan informasi dan edukasi terkait perlindungan kekayaan intelektual di bidang kebudayaan.
Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi kekayaan intelektual budaya Indonesia, sehingga dapat mendorong kreativitas, inovasi, dan pelestarian budaya untuk generasi mendatang. Dengan adanya perlindungan hukum yang kuat, Indonesia dapat menjaga warisan budayanya dan meningkatkan daya saing di tingkat internasional.
Langkah konkret yang akan diambil ke depannya meliputi peningkatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya perlindungan KI, penyempurnaan regulasi yang berkaitan dengan KI di bidang kebudayaan, serta peningkatan kapasitas penegak hukum dalam menangani kasus pelanggaran KI di bidang kebudayaan. Kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam upaya pelestarian dan pengembangan kebudayaan Indonesia.