Kemenko Kumham Imipas dan Taman Safari Jalin Kerja Sama Perlindungan Kekayaan Intelektual
Kemenko Kumham Imipas dan Taman Safari Indonesia sepakat bekerja sama melindungi kekayaan intelektual untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, dengan fokus pada sosialisasi dan koordinasi antar instansi.

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) dan Taman Safari Indonesia resmi menjalin kerja sama dalam pemanfaatan, pemberdayaan, dan pelindungan kekayaan intelektual (KI). Kesepakatan ini diumumkan pada Rabu, 19 Februari 2024, di Jakarta, dalam sebuah pertemuan yang dihadiri oleh kedua belah pihak. Kerja sama ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi para pengusaha di Indonesia.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Kumham Imipas, Otto Hasibuan, menyatakan bahwa kerja sama ini sejalan dengan program Astacita yang fokus pada peningkatan ekonomi nasional. "Kami akan terus memperkuat koordinasi antarinstansi agar para pengusaha mendapatkan perlindungan hukum yang lebih baik," ujar Otto. Ia menekankan pentingnya perlindungan KI sebagai aset berharga yang mampu mendorong inovasi dan pertumbuhan ekonomi.
Kemenko Kumham Imipas berkomitmen untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan kementerian/lembaga terkait guna memperlancar proses perizinan usaha. Pemerintah juga akan meningkatkan sosialisasi kepada para pengusaha tentang pentingnya perlindungan KI dan kepatuhan terhadap regulasi perizinan yang berlaku. Harapannya, sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha akan mempercepat pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lingkungan bisnis yang lebih kondusif dan kompetitif. "Langkah-langkah koordinatif ini akan terus diperkuat guna memastikan perlindungan kekayaan intelektual dapat mendukung keberlanjutan usaha di Indonesia," tambah Otto.
Kerja Sama yang Komprehensif
Pemilik Taman Safari Indonesia, Jansen Manansang, turut menyoroti pentingnya sosialisasi terpadu yang melibatkan berbagai instansi terkait, seperti Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Standardisasi Nasional (BSN), dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Beliau menekankan bahwa koordinasi antarinstansi yang lebih baik akan memastikan produk yang dihasilkan dapat dipasarkan sesuai dengan ketentuan hukum dan menghindari potensi konflik di masa mendatang.
Kunjungan Jansen Manansang dan jajarannya ke Kemenko Kumham Imipas bertujuan untuk berkonsultasi mengenai perlindungan dan pemanfaatan KI dalam menjalankan bisnis di berbagai sektor. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Pelindungan Kekayaan Intelektual Kemenko Kumham Imipas, Syarifudin.
Diskusi yang berlangsung mencakup berbagai aspek perlindungan hukum bagi KI serta fasilitasi perizinan usaha yang dibutuhkan para pengusaha. Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah signifikan dalam melindungi dan memberdayakan KI di Indonesia, sehingga dapat berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Manfaat Kerja Sama:
- Perlindungan hukum yang lebih baik bagi para pengusaha.
- Peningkatan sosialisasi tentang pentingnya perlindungan KI.
- Percepatan proses perizinan usaha.
- Terciptanya lingkungan bisnis yang lebih kondusif dan kompetitif.
- Dukungan terhadap program Astacita untuk peningkatan ekonomi nasional.
Kerja sama antara Kemenko Kumham Imipas dan Taman Safari Indonesia ini menandai komitmen nyata pemerintah dan sektor swasta untuk bersama-sama melindungi dan mengembangkan kekayaan intelektual di Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat mendorong inovasi, meningkatkan daya saing, dan pada akhirnya berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif.