Pemkab Kuningan Percepat Pendaftaran Indikasi Geografis Kopi Arabika
Pemerintah Kabupaten Kuningan dan Majalengka berkolaborasi mempercepat pendaftaran Indikasi Geografis (IG) kopi arabika lokal untuk meningkatkan daya saing dan melindungi petani.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan, Jawa Barat, gencar mempercepat proses pendaftaran Indikasi Geografis (IG) untuk kopi arabika yang dibudidayakan di wilayah Kuningan dan Majalengka. Langkah ini diinisiasi untuk meningkatkan nilai jual dan daya saing kopi lokal di pasar internasional, sekaligus melindungi petani dari praktik-praktik yang tidak bertanggung jawab. Inisiatif ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Kuningan, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Majalengka, dan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Buana Ciremai.
Kepala DKPP Kabupaten Kuningan, Wahyu Hidayah, menjelaskan bahwa FGD telah diinisiasi untuk membahas penguatan identitas kopi lokal dari kawasan Gunung Ciremai dan sekitarnya. Tujuan utama dari pendaftaran IG adalah untuk memberikan perlindungan hukum bagi para petani kopi dan membuka peluang ekspor yang lebih luas. "Langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum bagi petani, serta memperluas peluang ekspor kopi arabika dari Kuningan dan Majalengka," ujar Wahyu.
Pendaftaran IG ini dinilai sangat penting karena kopi arabika dari kedua kabupaten tersebut memiliki cita rasa unik yang dipengaruhi oleh kondisi geografis Gunung Ciremai dan Gunung Cakrabuana. Produksi kopi arabika di Kuningan sendiri tercatat mencapai 51,76 ton pada tahun 2024 dari lahan seluas 87,07 hektare. Dengan adanya perlindungan hukum melalui IG, diharapkan nilai ekonomi kopi arabika ini dapat meningkat secara signifikan.
Pentingnya Indikasi Geografis untuk Kopi Arabika
Kepala Bidang Hortikultura dan Perkebunan DKP3 Kabupaten Majalengka, Ita Puspitawati, menekankan dampak positif dari percepatan pendaftaran IG bagi petani kopi di kedua wilayah. Ia menjelaskan bahwa legalitas IG sangat dinantikan karena menjadi jaminan kualitas dan asal usul kopi. "Dengan demikian, kesejahteraan petani akan meningkat seiring dengan terbukanya akses ke pasar yang lebih luas," katanya. Proses administrasi pendaftaran IG ditargetkan selesai pada tahun ini melalui koordinasi dengan berbagai lembaga terkait.
Ita menambahkan bahwa sertifikasi IG akan memperkuat branding kopi arabika sebagai komoditas unggulan dari Kuningan dan Majalengka. Hal ini akan meningkatkan daya saing di pasar global dan memberikan nilai tambah bagi produk kopi lokal. Dengan adanya IG, kopi akan memiliki pengakuan resmi yang diakui secara internasional.
Proses percepatan pendaftaran IG ini juga mendapat dukungan penuh dari Ketua MPIG Buana Ciremai, Taufik Hernawan. Ia mengapresiasi kolaborasi antara pemerintah daerah dan pemangku kepentingan dalam mendorong pengakuan legalitas kopi lokal. "Kami bersyukur, karena pemerintah daerah turut mendorong percepatan proses ini. Dengan adanya IG, kopi kita bisa lebih dikenal di tingkat nasional maupun internasional," ungkap Taufik.
Dukungan Pemerintah dan Pemangku Kepentingan
Dukungan penuh dari pemerintah daerah menjadi kunci keberhasilan percepatan pendaftaran IG kopi arabika. Kolaborasi yang kuat antara Pemkab Kuningan, Pemkab Majalengka, DKPP, DKP3, dan MPIG Buana Ciremai menunjukkan komitmen bersama untuk memajukan sektor pertanian dan kesejahteraan petani kopi. Proses ini diharapkan dapat selesai dalam waktu dekat agar manfaatnya segera dirasakan oleh para petani.
Percepatan pendaftaran IG ini bukan hanya sekadar sertifikasi, tetapi juga merupakan upaya untuk melindungi kekayaan intelektual dan meningkatkan daya saing produk lokal di pasar global. Dengan adanya IG, kopi arabika dari Kuningan dan Majalengka akan memiliki identitas yang terlindungi dan terjamin kualitasnya, sehingga dapat bersaing dengan produk kopi dari daerah lain, bahkan internasional.
Keberhasilan pendaftaran IG ini akan berdampak positif pada peningkatan ekonomi lokal, khususnya bagi para petani kopi. Dengan harga jual yang lebih tinggi dan akses pasar yang lebih luas, kesejahteraan petani kopi di Kuningan dan Majalengka diharapkan akan meningkat secara signifikan. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan perekonomian daerah melalui sektor pertanian.
Secara keseluruhan, inisiatif ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan nilai tambah kopi arabika Kuningan-Majalengka dan melindungi petani dari praktik-praktik yang tidak bertanggung jawab. Dengan adanya IG, kopi arabika lokal akan memiliki daya saing yang lebih tinggi di pasar domestik maupun internasional.