Pemkab Probolinggo Bentuk MPIG untuk Lindungi Kopi Arabika Lokal
Pemerintah Kabupaten Probolinggo membentuk Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Arabika untuk melindungi dan meningkatkan nilai jual kopi lokal di pasar nasional dan internasional.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, Jawa Timur, mengambil langkah strategis dalam melindungi komoditas unggulan lokalnya, Kopi Arabika. Pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Arabika diresmikan untuk melindungi produk lokal ini dan meningkatkan daya saingnya di pasar. Langkah ini merupakan respon atas potensi besar Kopi Arabika Krucil dan Tiris yang masih membutuhkan pengakuan legal dan peningkatan branding.
Inisiatif ini diumumkan pada Selasa, 13 Mei 2025, oleh Plh Kepala Bidang Sarana Penyuluhan dan Pengendalian Pertanian Dinas Pertanian (Diperta) Kabupaten Probolinggo, Evi Rosella. "Kami sudah menggelar pertemuan yang merupakan langkah awal pembentukan kelembagaan MPIG yang bertujuan mendaftarkan Kopi Arabika sebagai produk berindikasi geografis ke Kementerian Hukum Republik Indonesia," jelas Evi. Kopi Arabika di Probolinggo memiliki karakteristik unik yang hanya tumbuh subur di wilayah Kecamatan Krucil dan sebagian kecil Kecamatan Tiris.
Dengan luas lahan mencapai 416 hektare hingga akhir April 2025 yang tersebar di 12 dari 14 desa di Kecamatan Krucil, potensi ekonomi Kopi Arabika sangat menjanjikan. Namun, kurangnya perlindungan hukum dan branding yang kuat menjadi kendala utama. Pembentukan MPIG diharapkan mampu mengatasi masalah ini dan membuka peluang pasar yang lebih luas, baik nasional maupun internasional. Bupati Probolinggo sendiri telah memberikan arahan untuk segera mendaftarkan produk unggulan lokal ini demi mendapatkan perlindungan hukum dan meningkatkan nilai jualnya.
Langkah Konkret Perlindungan Kopi Arabika
MPIG akan berperan sebagai lembaga pelindung dan pengusul Indikasi Geografis (IG) untuk Kopi Arabika. IG merupakan tanda yang menunjukkan asal-usul produk berdasarkan faktor geografis, mencakup nama tempat, gambar, atau simbol lain yang merepresentasikan kualitas dan karakteristik unik produk tersebut. "Tanda IG tersebut dapat mencakup nama tempat, gambar atau simbol lain yang merepresentasikan kualitas dan karakteristik produk yang tidak dimiliki wilayah lain," tambah Evi.
Langkah konkret yang akan dilakukan meliputi pengujian laboratorium terhadap hasil panen kopi sebagai syarat pengajuan IG. Dokumen deskripsi IG juga sedang disiapkan, mencakup reputasi, kualitas, dan keunikan karakteristik Kopi Arabika. Manfaat perlindungan IG sangat besar, antara lain memberikan kejelasan identifikasi dan standar produksi, menghindari praktik curang, melindungi konsumen, dan menjamin kualitas produk sebagai hasil asli wilayah.
Selain itu, pembentukan MPIG juga bertujuan membangun koordinasi antar produsen lokal, meningkatkan produksi, memperkuat reputasi produk, dan mendorong pelestarian alam serta potensi agrowisata daerah. Diperta Kabupaten Probolinggo berkomitmen menindaklanjuti pembentukan MPIG melalui penyusunan regulasi, pembinaan kelembagaan, hingga fasilitasi proses pendaftaran IG ke Ditjen Kekayaan Intelektual.
Sosialisasi lanjutan akan segera digelar untuk memperkuat pemahaman petani dan pelaku usaha kopi tentang pentingnya IG. Momentum panen saat ini dinilai sangat tepat untuk mendorong percepatan proses pendaftaran IG. Hal ini sejalan dengan arahan Bupati Probolinggo untuk segera mendaftarkan produk unggulan lokal ini demi mendapatkan perlindungan hukum dan meningkatkan nilai jualnya.
Potensi Agrowisata Kopi Arabika
Peneliti Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Indonesia (Puslitkoka), Djoko Sumarno, menambahkan bahwa pendaftaran IG tidak hanya berdampak pada perlindungan produk, tetapi juga membuka peluang pengembangan agrowisata. Keunikan dan karakteristik Kopi Arabika Krucil dan Tiris dapat menjadi daya tarik wisata berbasis edukasi dan budaya pertanian.
"Itu bukan hanya tentang kopi sebagai komoditas ekonomi, tapi juga tentang identitas daerah. Kalau sudah terdaftar IG, kawasan itu bisa mengembangkan wisata edukasi kopi seperti di daerah-daerah lain di Indonesia," ujar Djoko. Dengan demikian, pembentukan MPIG Kopi Arabika bukan hanya sekadar perlindungan legal, tetapi juga upaya membangun citra daerah dan meningkatkan kesejahteraan petani melalui diversifikasi ekonomi.
Pembentukan MPIG Kopi Arabika merupakan langkah strategis dalam melindungi dan memajukan komoditas unggulan lokal Kabupaten Probolinggo. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan nilai jual kopi Arabika, melindungi petani dari praktik curang, dan membuka peluang pengembangan agrowisata yang berkelanjutan.