Sumsel Lindungi Kekayaan Intelektual Lewat Perda: Lima Kabupaten Jadi Perintis
Lima kabupaten/kota di Sumatera Selatan telah menetapkan Perda perlindungan Kekayaan Intelektual (KI), mendorong inovasi dan melindungi bisnis lokal, dengan target perluasan ke daerah lain.

Palembang, 28 April 2024 - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kantor Wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) melaporkan capaian signifikan dalam perlindungan Kekayaan Intelektual (KI). Lima kabupaten/kota di provinsi tersebut telah mengesahkan peraturan daerah (Perda) yang menjadikan KI sebagai dasar hukum. Langkah ini diharapkan dapat mendorong inovasi dan melindungi bisnis lokal.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Agato P. P. Simamora, mengumumkan pada Senin lalu di Palembang bahwa Kota Palembang, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Banyuasin, dan Lubuklinggau telah berhasil menetapkan Perda tersebut. Keberhasilan ini merupakan langkah maju dalam upaya perlindungan KI di Sumsel.
Simamora menyatakan optimismenya, "Dari 17 kabupaten dan kota yang ada, sudah ada lima yang memasukkan kekayaan intelektual ini sebagai peraturan daerah. Ini tentu menjadi suatu yang menggembirakan." Ia menambahkan bahwa langkah ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pengembangan ekonomi kreatif berbasis KI.
Perda KI: Payung Hukum Inovasi Lokal
Pengesahan Perda KI di lima kabupaten/kota tersebut memberikan payung hukum yang kuat bagi para pelaku usaha dan inovator lokal. Dengan adanya Perda ini, produk-produk unggulan daerah terlindungi dari penyalahgunaan atau pembajakan oleh pihak lain. Hal ini mendorong terciptanya iklim usaha yang lebih kondusif dan berkelanjutan.
Lebih lanjut, Simamora menjelaskan bahwa Perda KI bertujuan untuk menciptakan budaya inovasi di Sumsel. Perlindungan KI juga dipandang sebagai potensi besar untuk melindungi dan mengembangkan bisnis lokal, sehingga dapat bersaing di pasar yang lebih luas, baik domestik maupun internasional.
Kemenkumham Sumsel telah aktif memberikan layanan pendampingan dan konsultasi terkait KI kepada masyarakat. "Sebelumnya kami sudah menyediakan layanan pendaftaran intelektual dan layanan konsultasi kekayaan intelektual serta layanan asistensi di banyak tempat," ujar Simamora. Bukti nyata dari upaya ini adalah tercapainya jumlah pendaftaran merek sebanyak 1.100 di Sumatera Selatan pada tahun 2024.
Ekspansi Program ke Seluruh Sumsel
Kemenkumham Sumsel menargetkan perluasan program perlindungan KI ke seluruh kabupaten/kota di Sumsel. Sebuah expo yang direncanakan pada bulan Agustus 2025 akan menjadi wadah untuk mendorong kabupaten/kota lain untuk mengikuti jejak lima daerah perintis tersebut.
Melalui expo ini, diharapkan akan lebih banyak lagi pelaku usaha dan inovator yang memahami pentingnya perlindungan KI. Dengan demikian, potensi inovasi dan kreativitas masyarakat Sumsel dapat terus berkembang dan berkontribusi pada perekonomian daerah.
Sebagai contoh nyata manfaat Perda KI, Simamora mencontohkan inovasi padi "Sayang Rindu" di Musi Rawas. Berkat perlindungan KI, jenis padi tersebut terlindungi dari penyalahgunaan, bahkan di negara lain seperti Brunei Darussalam.
Manfaat Perlindungan Kekayaan Intelektual
Perlindungan KI memberikan dampak signifikan bagi masyarakat Sumsel. Bagi warga yang memiliki produk unggulan, KI mencegah penyalahgunaan oleh pihak lain. Hal ini menjamin hak cipta dan memberikan nilai tambah bagi produk tersebut. Dengan demikian, inovasi dan kreativitas masyarakat Sumsel dapat berkembang pesat dan berkontribusi pada perekonomian daerah.
Ke depannya, diharapkan semakin banyak kabupaten/kota di Sumsel yang akan mengikuti langkah lima daerah perintis tersebut. Dengan dukungan dan kerjasama dari semua pihak, perlindungan KI akan semakin optimal dan mendorong kemajuan ekonomi kreatif di Sumatera Selatan.