10 Mal di Sumsel Kantongi Sertifikasi Kekayaan Intelektual
Kemenkumham Sumsel berhasil sertifikasi 10 mal berbasis kekayaan intelektual di berbagai daerah, menandakan komitmen perlindungan hak cipta di sektor ritel.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel) telah berhasil melakukan sertifikasi terhadap 10 pusat perbelanjaan atau mal berbasis kekayaan intelektual (KI) hingga Mei 2025. Pencapaian ini menandai langkah signifikan dalam perlindungan hak kekayaan intelektual di Provinsi Sumsel. Sertifikasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari Program Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang dicanangkan hingga tahun 2025.
Keenam mal yang berada di Kota Palembang, serta masing-masing satu mal di Kota Prabumulih, Lubuk Linggau, Kabupaten Lahat, dan Ogan Komering Ulu (OKU) telah dinyatakan memenuhi standar sertifikasi KI. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Agato PP Simamora, menjelaskan bahwa proses sertifikasi diawali dengan pemantauan menyeluruh terhadap setiap kios (tenant) di mal tersebut untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran KI. Selanjutnya, kuesioner diberikan kepada pengelola dan pedagang untuk melengkapi proses verifikasi.
Hasilnya, seluruh mal yang telah disurvei dinyatakan dalam kondisi baik dan tidak ditemukan adanya pelanggaran KI. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen para pengelola mal dalam menghormati dan melindungi hak kekayaan intelektual. Langkah ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi pusat perbelanjaan lainnya di Sumsel untuk turut serta dalam program sertifikasi ini.
Langkah Selanjutnya: Ekspansi Sertifikasi ke Sektor Ritel Perorangan
Setelah sukses melakukan sertifikasi di 10 mal, Kemenkumham Sumsel berencana untuk memperluas program sertifikasi KI ke sektor ritel yang lebih luas, yaitu pusat perbelanjaan perorangan. Langkah ini menunjukkan komitmen berkelanjutan dalam melindungi KI di berbagai skala bisnis di Sumsel. Dengan demikian, diharapkan akan semakin banyak pelaku usaha yang sadar dan taat terhadap hukum kekayaan intelektual.
Proses sertifikasi ini diharapkan tidak hanya melindungi hak cipta para pemilik merek dan produk, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang sehat dan kompetitif. Dengan adanya jaminan kepatuhan terhadap hukum KI, para investor dan konsumen akan merasa lebih aman dan percaya diri dalam bertransaksi.
Program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat tentang pentingnya perlindungan KI. Dengan semakin banyaknya pusat perbelanjaan yang tersertifikasi, diharapkan akan tercipta budaya menghargai karya intelektual dan mencegah praktik pembajakan.
Kemenkumham Sumsel berharap program ini akan terus berlanjut dan mencakup lebih banyak sektor usaha di masa mendatang. Hal ini akan berkontribusi pada peningkatan perekonomian Sumsel melalui perlindungan dan pengembangan KI.
Apresiasi dari Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual
Direktur Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual, Brigjen Pol Arie Ardian Rishadi, memberikan apresiasi tinggi kepada Kemenkumham Sumsel atas pencapaian yang telah diraih. Beliau berharap keberhasilan ini dapat menjadi contoh dan memotivasi kantor wilayah lainnya di Indonesia untuk turut serta dalam program sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis KI.
Apresiasi ini sekaligus menjadi dorongan bagi Kemenkumham Sumsel untuk terus meningkatkan kinerja dan konsistensi dalam melindungi kekayaan intelektual di wilayahnya. Dengan adanya dukungan dan apresiasi dari pusat, diharapkan program sertifikasi ini akan semakin efektif dan berdampak positif bagi perekonomian Sumsel.
Langkah Kemenkumham Sumsel ini patut diapresiasi sebagai upaya nyata dalam melindungi kekayaan intelektual di Indonesia. Sertifikasi mal berbasis KI bukan hanya sekadar sertifikasi biasa, melainkan juga bentuk komitmen dalam membangun ekosistem bisnis yang menjunjung tinggi hukum dan etika.
Dengan semakin banyaknya pusat perbelanjaan yang mendapatkan sertifikasi KI, diharapkan akan tercipta iklim usaha yang lebih sehat dan berkelanjutan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di Sumsel.