Tragis! Anak Tiga Tahun Jadi Korban, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana Cilacap
Polresta Cilacap mengungkap kasus Pembunuhan Berencana Cilacap terhadap anak 3 tahun. Motif asmara terkuak, dua tersangka termasuk ibu korban ditetapkan.

Polresta Cilacap telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap anak berinisial AKA (3). Peristiwa tragis ini terjadi di Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Kasus ini terungkap setelah ayah kandung korban, BK, melaporkan kejanggalan kematian anaknya ke Polsek Wanareja. Penyelidikan mendalam Satreskrim Polresta Cilacap akhirnya membuahkan hasil.
Komisaris Polisi Guntar Arif Setiyoko, Kepala Satreskrim Polresta Cilacap, menjelaskan bukti mengarah pada FI (21) sebagai pelaku utama. Motif asmara diduga menjadi pemicu tindakan keji ini.
Kronologi Terungkapnya Kasus Pembunuhan Berencana Cilacap
Awalnya, FI (21), yang dekat dengan ibu korban RI (23), menyebut AKA terjatuh dari sepeda motor. Ini terjadi saat mereka bermain di kebun karet Cikukun, Desa Adimulya, Kamis (7/8).
Namun, keterangan RI berbeda, ia menyebut AKA jatuh di samping rumah. Perbedaan keterangan ini mendorong penyidik untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan petunjuk.
Dari penyelidikan intensif, polisi menemukan bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan FI. Hubungan FI dan RI berawal dari kerja sama di koperasi, di mana RI adalah nasabah FI.
Akhirnya, pada hari Senin (11/8), rekonstruksi digelar di lokasi kejadian, kebun karet Cikukun, Desa Sidamulya. Fakta mengejutkan terungkap dari rekonstruksi kasus Pembunuhan Berencana Cilacap ini.
Motif Asmara dan Keterlibatan Ibu Korban dalam Pembunuhan Berencana Cilacap
Rekonstruksi menunjukkan RI mengizinkan FI membawa AKA ke kebun karet dengan dalih bermain. Di lokasi, FI memukul dan melempar korban dari ketinggian dua meter. Ia lalu mencekiknya hingga meninggal dunia.
Setelah kejadian, FI menghubungi RI untuk menjemput korban dan membawanya ke rumah sakit. Berdasarkan fakta ini, polisi menetapkan RI sebagai tersangka karena diduga mengetahui rencana penganiayaan.
Kasatreskrim menjelaskan bahwa FI melakukan perbuatan keji ini karena menganggap AKA menghalangi kedekatannya dengan ibunda korban. Korban diduga merasa risih dengan kehadiran FI yang bukan ayah kandungnya.
Oleh karena itu, FI diduga telah merencanakan penganiayaan yang berujung pada kematian AKA. Sementara itu, RI diduga turut serta dalam perbuatan tersebut karena membiarkan anaknya dibawa dan dianiaya.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Tersangka Pembunuhan Berencana Cilacap
Kedua tersangka, FI dan RI, kini dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pasal ini mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara bagi pelaku kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Ini menunjukkan komitmen hukum dalam melindungi hak-hak anak.
Selain itu, kedua tersangka juga dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pasal ini mengatur ancaman hukuman yang sangat berat.
Ancaman hukuman untuk pembunuhan berencana berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan bagi korban.