Polresta Bengkulu Siagakan Personel di Rumah Tersangka Pembunuhan Dua Anak
Polresta Bengkulu menyiagakan personel di rumah PT (17), tersangka pembunuhan dua anak di bawah umur di Bengkulu, guna mencegah kemarahan warga dan menjaga keamanan.

Tragedi pembunuhan terhadap dua anak di bawah umur, AR (8) dan AA (9), menggemparkan Kota Bengkulu. Peristiwa yang terjadi pada Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah kolam ikan, melibatkan PT (17) sebagai tersangka. Jenazah AR ditemukan di perairan Muara Jenggalu setelah tersangka membuangnya di Jembatan Arah Bintang pada pukul 18.00 WIB, sementara jenazah AA ditemukan di septic tank rumah tersangka. Motif pembunuhan dilatarbelakangi rasa sakit hati tersangka karena kedua korban memancing ikan di kolam miliknya.
Polresta Bengkulu, merespon kejadian ini dengan cepat dan sigap. Langkah pengamanan dilakukan dengan menyiagakan personel dari Polsek Kampung Melayu, termasuk Bhabinkamtibmas, RT, dan RW, di sekitar rumah tersangka. Hal ini dilakukan sebagai antisipasi potensi kemarahan masyarakat dan mengingat salah satu orang tua korban merupakan anggota TNI Angkatan Laut. Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, menegaskan komitmen kepolisian untuk menangani kasus ini secara profesional dan hukum yang berlaku. "Anggota Polsek, bhabinkamtibmas, RT, dan RW bersiaga di rumah tersangka," ujar Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno.
Selain pengamanan di sekitar rumah tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan kedua orang tua PT di tempat aman untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Kapolresta Sudarno menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. "Kami harapkan masyarakat tetap tenang. Kasus ini sedang ditangani oleh pihak kepolisian dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami mengimbau agar tidak ada tindakan main hakim sendiri," katanya. Kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan keadilan ditegakkan.
Pengungkapan Kasus dan Motif Pembunuhan
Hasil pemeriksaan kepolisian mengungkap motif pembunuhan yang dilandasi rasa sakit hati tersangka terhadap kedua korban. Menurut keterangan Kapolresta Bengkulu, "Di belakang rumah tersangka terdapat kolam ikan peliharaan. Saat ikan-ikan tersebut hilang dan korban ditemukan di sekitar lokasi, tersangka membekap dan memiting mereka hingga tenggelam." Tersangka mengaku telah membuang jenazah AA ke dalam septic tank karena merasa kehabisan waktu untuk membuangnya ke tempat lain. Setelah kejadian, tersangka berupaya menghilangkan jejak dengan menaburkan kapur barus, daun serai, dan bahan lainnya ke dalam septic tank.
Hasil autopsi terhadap jenazah AA menunjukkan adanya memar pada pipi, kening, dan leher, serta kematian disebabkan oleh cekikan. Kondisi jenazah AR yang rusak menyulitkan penentuan penyebab pasti kematian. Kepolisian memastikan bahwa kedua orang tua tersangka tidak terlibat dan tidak mengetahui tindakan kriminal tersebut karena jarang berada di rumah. "Setelah kejadian, tersangka menaburkan kapur barus, daun serai, dan bahan lainnya ke dalam septic tank untuk menghilangkan bau. Antara tersangka dan korban memang saling mengenal karena rumah mereka berdekatan," ujar Sudarno.
Polisi juga menekankan bahwa tersangka dan korban saling mengenal karena kedekatan rumah mereka. Peristiwa ini menjadi sorotan publik karena kekejamannya dan usia korban yang masih sangat muda. Kejadian ini juga menyoroti pentingnya pengawasan orang tua terhadap anak-anak mereka, serta perlunya pendidikan karakter yang baik untuk mencegah tindakan kekerasan di masa mendatang.
Proses Hukum dan Jeratan Pasal
Atas perbuatannya, PT dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang dihadapi PT adalah maksimal 15 tahun penjara. Proses hukum akan terus berjalan, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarga mereka.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan terhadap anak. Polisi berharap masyarakat dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi anak-anak, serta memberikan dukungan kepada keluarga korban yang sedang berduka.
Kejadian ini juga menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan anak dan pencegahan kekerasan terhadap anak. Langkah-langkah preventif dan edukasi perlu ditingkatkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak di Indonesia.