Kemenkum Sumbar Dorong Perlindungan Kekayaan Intelektual di Kampus
Kementerian Hukum dan HAM Sumbar menekankan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) bagi kampus di Sumbar, mengingat potensi inovasi yang besar dari lebih 100 perguruan tinggi di daerah tersebut, dan mendorong peningkatan kesadaran serta fasilit
![Kemenkum Sumbar Dorong Perlindungan Kekayaan Intelektual di Kampus](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/12/000104.358-kemenkum-sumbar-dorong-perlindungan-kekayaan-intelektual-di-kampus-1.jpg)
Padang, 11 Februari 2024 - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatra Barat (Sumbar) menggelar acara Penguatan Kekayaan Intelektual (KI) bersama Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah X di Padang. Acara ini menekankan pentingnya perlindungan KI bagi perguruan tinggi di Sumbar, sebuah langkah krusial mengingat potensi inovasi yang besar di wilayah ini.
Kekayaan Intelektual: Pilar Penting Pendidikan Tinggi Sumbar
Kepala Kemenkumham Sumbar, Alpius Sarumaha, menyatakan bahwa perlindungan KI merupakan aspek penting dalam pendidikan tinggi Sumbar. Beliau melihat Sumbar tidak hanya kaya akan budaya dan pariwisata, tetapi juga sebagai pusat akademik yang berperan vital dalam pengembangan ilmu pengetahuan, riset, dan inovasi. Lebih dari seratus perguruan tinggi tersebar di berbagai kabupaten/kota di Sumbar, mengindikasikan potensi inovasi yang sangat besar.
Dengan potensi ini, perlindungan dan penguatan KI menjadi semakin penting. Bentuk KI yang dimaksud meliputi Hak Cipta, Paten, Merek, dan bentuk lainnya, yang bertujuan untuk mengapresiasi karya civitas akademika. Kemenkumham Sumbar telah mendirikan Sentra Kekayaan Intelektual sebagai wujud nyata komitmen dalam pengelolaan, perlindungan, dan pemanfaatan hasil inovasi akademik. Sentra ini diharapkan dapat mengoptimalkan penelitian dan memberikan manfaat bagi dunia pendidikan dan industri di Sumbar.
Rendahnya Kesadaran KI di Kalangan Dosen
Kepala LLDIKTI Wilayah X, Afdalisma, mengapresiasi kolaborasi antara Kanwil Kemenkumham dan LLDIKTI. Beliau menekankan perlunya peningkatan kesadaran akan pentingnya KI di lingkungan akademik agar inovasi yang dihasilkan terlindungi dengan baik. LLDIKTI Wilayah X mengelola 115 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Sumbar dan Jambi, dengan 81 PTS di antaranya berada di Sumbar. Dari total 5.154 dosen yang terdata, hanya sekitar 12 persen (684 dosen) yang memiliki kekayaan intelektual yang terdaftar. Angka ini menunjukkan masih rendahnya kesadaran dan perlu adanya upaya peningkatan kesadaran serta fasilitasi bagi dosen dalam mengajukan perlindungan KI.
Edukasi dan Strategi Penguatan Ekosistem KI
Acara tersebut menghadirkan berbagai pemateri yang membahas aspek KI seperti Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, Indikasi Geografis, Rahasia Dagang, serta layanan penegakan hukum terkait KI. Selain edukasi, acara ini juga menjadi forum diskusi bagi akademisi dan pemangku kepentingan untuk merumuskan strategi dalam memperkuat ekosistem KI di perguruan tinggi. Harapannya, Sumbar dapat semakin maju sebagai pusat pendidikan dan inovasi yang kompetitif di tingkat nasional maupun internasional. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Lista Widyastuti, Kepala Bidang Pelayanan KI, Faisal Rahman, dan jajarannya.
Kesimpulan
Pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual di lingkungan perguruan tinggi di Sumatra Barat menjadi sorotan utama dalam acara yang diselenggarakan oleh Kemenkumham Sumbar dan LLDIKTI Wilayah X. Dengan potensi besar yang dimiliki Sumbar, langkah-langkah konkrit seperti pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual dan peningkatan edukasi kepada para dosen sangatlah penting untuk mendorong inovasi dan daya saing di tingkat nasional maupun internasional. Upaya untuk meningkatkan persentase dosen yang memiliki KI terdaftar juga menjadi fokus utama ke depannya.