Kemenkumham Sulbar Inventarisasi 15 Kekayaan Intelektual Komunal di Majene
Kemenkumham Sulbar, berkolaborasi dengan Kejari Majene dan Dinas Pariwisata Majene, telah menginventarisasi 15 potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Majene, Sulawesi Barat, yang terdiri dari 14 ekspresi budaya tradisional dan 1 pengetahuan tradisi

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Barat (Sulbar) baru-baru ini menyelesaikan inventarisasi 15 potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Kabupaten Majene. Proses inventarisasi ini melibatkan kerjasama apik antara Kemenkumham Sulbar, Kejaksaan Negeri Majene, dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Majene. Langkah ini menandai upaya serius pemerintah dalam melindungi dan mengembangkan aset budaya lokal.
Kepala Kemenkumham Sulbar, Sunu Tedy Maranto, menjelaskan bahwa dari 15 potensi KIK yang diinventarisasi, 14 merupakan ekspresi budaya tradisional dan satu lagi berupa pengetahuan tradisional. Semua potensi ini dinilai memiliki peluang besar untuk didaftarkan secara resmi sebagai KIK. Kerja sama antar instansi ini terbukti efektif dalam mengidentifikasi dan mendata kekayaan budaya daerah.
Proses pendataan KIK ini bukan sekadar inventarisasi biasa. Tim Kemenkumham Sulbar akan melakukan pengecekan ulang terhadap kelengkapan data dari masing-masing potensi KIK. Hal ini penting untuk memastikan proses pendaftaran berjalan lancar dan memenuhi semua persyaratan yang berlaku. Tahap ini menjadi kunci keberhasilan dalam melindungi hak kekayaan intelektual masyarakat Majene.
Lebih lanjut, Sunu Tedy Maranto menekankan pentingnya memanfaatkan potensi KIK untuk kemajuan ekonomi daerah. Pendaftaran KIK diharapkan mampu mendorong pengembangan produk lokal berbasis budaya, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemanfaatan KIK secara bijak dan terukur dapat membawa dampak positif yang signifikan bagi perekonomian Majene.
Kemenkumham Sulbar berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan KIK di Majene melalui berbagai program. Selain pendataan, Kemenkumham juga aktif dalam memberikan pendampingan hukum dan melakukan promosi serta diseminasi potensi KIK yang dimiliki daerah. Kolaborasi dan sinergi dengan berbagai pihak akan terus ditingkatkan untuk mencapai tujuan tersebut.
Sebagai contoh nyata keberhasilan program ini, Kemenkumham Sulbar sebelumnya telah berhasil memberikan sertifikasi KIK kepada usaha masakan Bau Peapi. Masakan khas Majene ini terkenal dengan kuah kuningnya yang kaya rasa asam, pedas, dan gurih, serta menggunakan bahan baku ikan laut segar. Bau Peapi terbukti memiliki potensi ekonomi yang tinggi dan layak untuk dikembangkan lebih lanjut.
Dengan inventarisasi dan pendampingan yang diberikan, diharapkan potensi KIK di Majene dapat lebih dikenal luas dan memberikan dampak positif bagi pembangunan ekonomi daerah. Kolaborasi antar instansi pemerintah menjadi kunci keberhasilan dalam upaya pelestarian dan pengembangan kekayaan intelektual komunal di Sulawesi Barat.