Layanan MIPC Kemenkumham Sulteng Raih Antusiasme Publik, 102 Orang Konsultasi Kekayaan Intelektual
Kemenkumham Sulteng mencatat 102 orang memanfaatkan layanan konsultasi dan 18 orang mendaftarkan merek melalui Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak (MIPC) selama Semarak Sulteng Nambaso 2025.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) mencatat kesuksesan besar dalam penyelenggaraan Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak selama gelaran Semarak Sulteng Nambaso 2025. Kegiatan yang berlangsung di Jodjokodi Convention Center (JCC) Palu dari tanggal 19 April hingga 12 Mei 2025 ini telah memberikan akses layanan konsultasi dan pendaftaran merek kepada masyarakat Sulteng. Hal ini menunjukkan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
Selama periode tersebut, tercatat 102 orang telah memanfaatkan layanan konsultasi dan penelusuran merek yang disediakan oleh MIPC. Lebih dari itu, sebanyak 18 pemohon berhasil menyelesaikan proses pendaftaran merek secara langsung melalui klinik bergerak ini. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Kemenkumham dalam memberikan akses layanan hukum yang inklusif dan memberdayakan kepada seluruh lapisan masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng (nama kepala kanwil, jika tersedia) menyampaikan, "Kegiatan ini menghadirkan layanan langsung kepada masyarakat dalam bentuk konsultasi, asistensi penelusuran, promosi dan edukasi, serta pendampingan pendaftaran kekayaan intelektual." Beliau juga menambahkan bahwa antusiasme masyarakat yang tinggi merupakan motivasi untuk terus mendekatkan layanan kepada masyarakat dan memastikan setiap pelaku usaha, inovator, dan kreator di Sulawesi Tengah mendapatkan perlindungan hukum atas hasil karyanya. "Kami ingin memastikan bahwa setiap pelaku usaha, inovator, dan kreator di Sulawesi Tengah mendapatkan perlindungan hukum atas hasil karyanya," tegasnya.
Layanan Konsultasi dan Pendaftaran Merek
MIPC Kemenkumham Sulteng telah berhasil memberikan layanan konsultasi kepada 102 individu terkait perlindungan kekayaan intelektual. Layanan ini mencakup asistensi penelusuran merek, memastikan para pemohon mendapatkan informasi yang akurat dan komprehensif sebelum mengajukan pendaftaran. Selain konsultasi, MIPC juga memfasilitasi proses pendaftaran merek secara langsung, dengan 18 merek berhasil didaftarkan selama periode tersebut. Hal ini menunjukkan efisiensi dan efektivitas layanan MIPC dalam mempermudah akses masyarakat terhadap perlindungan kekayaan intelektual.
Keberhasilan 18 pemohon dalam mendaftarkan merek mereka merupakan indikator penting dari keberhasilan program MIPC. Proses pendaftaran merek yang biasanya rumit dan memerlukan waktu lama, dapat disederhanakan melalui layanan MIPC yang terintegrasi dan terarah. Dengan demikian, para pelaku usaha di Sulteng dapat lebih fokus pada pengembangan produk dan bisnis mereka tanpa perlu khawatir akan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual mereka.
Lebih lanjut, Kemenkumham Sulteng juga telah melakukan kegiatan promosi dan edukasi di Lapangan Immanuel Palu pada tanggal 26 April 2025 dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia. Kegiatan ini berhasil menjangkau lebih dari 10.000 masyarakat, menunjukkan komitmen yang kuat dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
Pentingnya Kolaborasi dan Perluasan Jangkauan
Sebagai tindak lanjut dari keberhasilan MIPC di Sulteng, Kemenkumham merekomendasikan perluasan kolaborasi sinergis dengan pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Kolaborasi ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan Mobile IP Clinic ke lebih banyak wilayah dan menjangkau lebih banyak pelaku usaha di Sulawesi Tengah. Dengan demikian, manfaat perlindungan kekayaan intelektual dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Kemenkumham mengajak seluruh elemen pemerintah daerah untuk terus berkolaborasi dalam memperluas jangkauan layanan KI di masa mendatang. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap individu dan pelaku usaha di Sulteng memiliki akses yang sama terhadap perlindungan hukum atas hasil karya mereka. Dengan adanya dukungan penuh dari pemerintah daerah, program MIPC diharapkan dapat terus berkembang dan memberikan dampak positif yang lebih luas bagi masyarakat Sulawesi Tengah.
Suksesnya program MIPC di Sulteng ini menjadi contoh yang baik bagi daerah lain di Indonesia. Dengan memberikan akses yang mudah dan terintegrasi terhadap layanan kekayaan intelektual, pemerintah dapat mendorong inovasi, kreativitas, dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Ke depan, perlu adanya evaluasi dan peningkatan layanan MIPC agar dapat menjangkau lebih banyak masyarakat dan memberikan dampak yang lebih signifikan bagi perkembangan ekonomi kreatif di Sulawesi Tengah. Peningkatan kualitas layanan dan perluasan jangkauan merupakan kunci keberhasilan program ini dalam jangka panjang.