Kemenkumham Gelar Klinik Kekayaan Intelektual Keliling di Belitung, Dorong Inovasi di Era Digital
Kemenkumham menggelar klinik kekayaan intelektual keliling di Belitung, memberikan edukasi dan layanan konsultasi untuk melindungi karya kreatif dan inovasi anak bangsa di era digital.

Kemenkumham hadir di Belitung dengan mobile intellectual property clinic, memberikan edukasi dan layanan penting bagi masyarakat. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar klinik kekayaan intelektual keliling di Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual Belitung pada Minggu, 27 April 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia atau 'World Intellectual Property Day'. Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual di era digital yang semakin berkembang.
Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Kepulauan Babel, Harun Sulianto, menjelaskan bahwa kegiatan ini sejalan dengan tema Hari Kekayaan Intelektual Sedunia tahun ini: "Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital." Tema ini menekankan pentingnya perlindungan karya anak bangsa dalam menghadapi tantangan era digital. Dengan adanya klinik keliling ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan perlindungan terhadap kekayaan intelektual di wilayah Kepulauan Bangka Belitung, khususnya di Belitung.
Klinik ini menyediakan berbagai layanan penting bagi masyarakat. Layanan tersebut meliputi konsultasi, pendampingan pendaftaran merek, paten, hak cipta, desain industri, kekayaan intelektual komunal, dan layanan pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual. Hal ini menunjukkan komitmen Kemenkumham untuk memberikan akses yang mudah bagi masyarakat dalam melindungi hak kekayaan intelektual mereka.
Layanan Lengkap untuk Perlindungan Kekayaan Intelektual
Klinik kekayaan intelektual keliling ini menawarkan berbagai layanan yang komprehensif. Masyarakat dapat berkonsultasi dengan para ahli untuk mendapatkan informasi dan arahan terkait perlindungan kekayaan intelektual mereka. Selain itu, tersedia juga layanan pendampingan untuk proses pendaftaran merek, paten, hak cipta, dan desain industri. Layanan ini sangat membantu masyarakat, terutama bagi mereka yang belum familiar dengan proses pendaftaran kekayaan intelektual.
Tidak hanya itu, klinik ini juga menyediakan layanan pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual. Hal ini penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi para pemilik kekayaan intelektual yang karya ciptaannya dilanggar. Dengan adanya layanan pengaduan ini, diharapkan dapat mencegah dan menindak pelanggaran kekayaan intelektual secara efektif.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Ir. Razilu, dalam sambutannya secara daring menyampaikan komitmen DJKI dalam melindungi dan mengembangkan kreativitas serta inovasi anak bangsa. Beliau menekankan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, khususnya di bidang musik dan seni, dalam menghadapi tantangan era digital. "Pencapaian ini menjadi bukti nyata komitmen DJKI dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat," ujar Ir. Razilu.
Kinerja DJKI dan Tantangan Era Digital
DJKI mencatat kinerja yang signifikan pada Triwulan I Tahun 2025 dengan total 70.838 permohonan kekayaan intelektual yang masuk. Rinciannya, terdapat 36.296 permohonan hak cipta dan 29.773 permohonan merek. Angka ini menunjukkan tingginya minat masyarakat untuk melindungi kekayaan intelektual mereka.
Ir. Razilu juga menekankan pentingnya peran DJKI dan kantor wilayah dalam mendorong ekosistem kekayaan intelektual yang mendukung inovasi dan kreativitas anak bangsa di era digital. Era digital menuntut adaptasi dan inovasi dalam perlindungan kekayaan intelektual, sehingga peran DJKI dan kantor wilayah semakin strategis.
Klinik kekayaan intelektual keliling di Belitung ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam melindungi dan mengembangkan kekayaan intelektual Indonesia. Dengan memberikan akses yang mudah dan layanan yang komprehensif, diharapkan dapat mendorong kreativitas dan inovasi anak bangsa di era digital.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, sehingga karya-karya kreatif dan inovatif anak bangsa dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi bagi kemajuan Indonesia.