Penyaluran Dana Desa Pasaman Barat Capai Rp59,7 Miliar Hingga Juli 2025: Optimisme Penggunaan Tepat Sasaran
Penyaluran Dana Desa Pasaman Barat telah mencapai Rp59,7 miliar hingga Juli 2025. Dana ini dialokasikan untuk pengentasan kemiskinan dan ketahanan pangan, memicu optimisme penggunaan tepat sasaran.

Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, telah merealisasikan penyaluran dana desa hingga mencapai angka Rp59,7 miliar per Juli 2025. Angka ini merupakan bagian dari total anggaran Rp98,13 miliar yang dialokasikan untuk tahun 2025. Penyaluran dana desa ini bertujuan utama untuk mendukung program pengentasan kemiskinan di wilayah tersebut.
Dana desa yang telah tersalurkan ini difokuskan pada berbagai kegiatan strategis, termasuk bantuan langsung tunai (BLT) bagi masyarakat. Selain itu, dana ini juga dialokasikan untuk memperkuat ketahanan pangan di tingkat nagari atau desa. Inisiatif ini diharapkan dapat memberikan dampak positif langsung terhadap kesejahteraan warga.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari Pasaman Barat, Syaikul Putra, menyatakan optimisme tinggi terkait penggunaan anggaran ini. Beliau meyakini bahwa dana desa akan dimanfaatkan secara tepat sasaran sesuai dengan peraturan yang berlaku. Realisasi ini merupakan pencairan tahap pertama, dengan tahap selanjutnya direncanakan pada Oktober atau November 2025.
Realisasi dan Tahapan Penyaluran Dana Desa
Hingga bulan Juli 2025, realisasi penyaluran dana desa di Pasaman Barat telah mencapai Rp59.774.055.556. Jumlah ini merepresentasikan 60,91 persen dari total anggaran dana desa yang dialokasikan untuk tahun 2025, yaitu sebesar Rp98,13 miliar. Pencapaian ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mempercepat distribusi bantuan kepada masyarakat.
Pencairan dana desa yang telah dilakukan hingga Juli ini merupakan tahap pertama dari alokasi anggaran tahunan. Proses penyaluran dana desa ini dilakukan secara bertahap untuk memastikan efektivitas dan akuntabilitas penggunaan. Dinas terkait terus memantau progres penyaluran agar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Untuk tahap kedua penyaluran dana desa, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat memperkirakan pencairan akan dilakukan pada periode Oktober atau November 2025. Tahapan ini penting untuk memastikan keberlanjutan program-program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Persiapan administratif dan teknis terus dilakukan untuk kelancaran proses ini.
Prioritas Penggunaan dan Alokasi Dana Desa
Penggunaan dana desa di Pasaman Barat diatur dengan cermat untuk memaksimalkan dampaknya bagi masyarakat. Alokasi dana untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dibatasi maksimal 15 persen dari total dana desa setiap nagari. Pembatasan ini bertujuan agar dana desa tidak hanya terfokus pada bantuan langsung, tetapi juga pada program pembangunan jangka panjang.
Sektor ketahanan pangan mendapatkan alokasi minimal 20 persen dari dana desa, menunjukkan prioritas pemerintah daerah terhadap ketersediaan pangan. Selain itu, dana desa juga dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan nagari tanggap bencana, sesuai dengan kondisi dan potensi risiko di masing-masing wilayah. Fleksibilitas ini memungkinkan desa untuk merespons kebutuhan mendesak.
Pemanfaatan dana desa juga mencakup program sekolah lapangan, yang bertujuan meningkatkan pengetahuan petani dan produksi pertanian. Berbagai kegiatan lain seperti pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan, pembangunan infrastruktur, dan penyelenggaraan pemerintahan juga didukung. Program ini dirancang untuk menciptakan ekosistem desa yang mandiri dan produktif.
Dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, dana desa juga dialokasikan untuk pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas Badan Usaha Milik Nagari (BUM Nagari). Pengembangan usaha ekonomi produktif dan desa wisata juga menjadi fokus. Selain itu, program prioritas nasional seperti ketahanan pangan nabati dan hewani, pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa, dan pencegahan serta penurunan stunting juga didukung penuh.
Pengawasan dan Harapan Penggunaan Dana Desa
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat secara tegas mengingatkan kepada pihak nagari atau desa agar penggunaan dana desa senantiasa mengacu pada aturan yang berlaku. Kepatuhan terhadap regulasi adalah kunci untuk menghindari potensi penyalahgunaan anggaran. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama dalam pengelolaan dana ini.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari Pasaman Barat, Syaikul Putra, menyatakan optimisme tinggi bahwa dana desa akan digunakan secara tepat sasaran. Pengawasan yang ketat dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, diharapkan dapat memastikan setiap rupiah dana desa memberikan manfaat maksimal. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik di tingkat desa.
Pemanfaatan dana desa yang efektif dan efisien diharapkan dapat menjadi motor penggerak pembangunan di Pasaman Barat. Dengan alokasi yang tepat dan pengawasan yang ketat, dana ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat, mengurangi angka kemiskinan, serta memperkuat ketahanan ekonomi dan sosial di setiap nagari.