Vonis Korupsi Tol Betung-Tempino: Dua Terdakwa Dijatuhi 1 Tahun 4 Bulan Penjara, Jaksa Langsung Banding
Dua terdakwa kasus korupsi Tol Betung-Tempino divonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Palembang. Mengapa jaksa langsung ajukan banding atas putusan ini?

Palembang, 15 Agustus – Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang telah menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan Tol Betung-Tempino. Putusan ini dibacakan pada hari Jumat, menandai babak baru dalam penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor infrastruktur.
Kedua terdakwa yang menerima vonis tersebut adalah Yudi Herzandi, mantan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Muba, serta Amin Mansyur, seorang pensiunan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Mereka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 9 juncto Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Majelis hakim yang diketuai oleh Fauzi Isra, Wakil Ketua PN Palembang, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan. Selain itu, para terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Detail Vonis dan Pertimbangan Hakim
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini delapan bulan lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muba. Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun. Putusan ini mencerminkan adanya pertimbangan khusus dari majelis hakim.
Salah satu pertimbangan yang meringankan hukuman bagi Yudi Herzandi dan Amin Mansyur adalah sikap kooperatif mereka selama persidangan. Selain itu, keduanya juga belum pernah dihukum sebelumnya, yang menjadi poin positif di mata hukum.
Namun, hal yang memberatkan adalah tindakan korupsi yang dilakukan dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang tercantum dalam surat tuntutan jaksa.
Reaksi Jaksa dan Kuasa Hukum
Usai pembacaan amar putusan, Tim JPU dari Kejaksaan Negeri Muba langsung menyatakan banding. Keputusan ini diambil karena hukuman yang dijatuhkan dinilai terlalu ringan dari tuntutan awal mereka. Kasi Intelijen Kejari Muba, Abdul Haris, menegaskan bahwa pihaknya telah maksimal dalam persidangan dan akan melanjutkan upaya hukum.
Berbeda dengan JPU, kedua terdakwa menyatakan "pikir-pikir" terkait vonis tersebut. Mereka akan mempertimbangkan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding. Hal ini menunjukkan adanya dinamika hukum yang masih akan berlanjut.
Tim kuasa hukum terdakwa Yudi Herzandi, advokat Nurmala, menyatakan ketidaksepakatannya dengan putusan hakim. Nurmala berpendapat bahwa tidak ada kerugian negara yang disebabkan oleh kliennya, bahkan ia menilai hukuman tersebut sebagai bentuk kriminalisasi. Senada dengan itu, kuasa hukum terdakwa Amin Mansyur, advokat Husni Chandra, juga merasa tidak sepakat dan berkeyakinan kliennya seharusnya bebas.
Perkembangan Kasus Lainnya
Kasus korupsi pembangunan Tol Betung-Tempino ini juga melibatkan terdakwa lain, yaitu Haji Halim, Direktur PT SMB. Penuntutan terhadap Haji Halim dilakukan secara terpisah oleh jaksa. Namun, hingga saat ini, Haji Halim belum disidangkan meskipun penetapan tersangkanya hampir bersamaan dengan dua terdakwa yang telah divonis.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kelanjutan proses hukum terhadap pihak-pihak lain yang terlibat dalam skandal korupsi proyek infrastruktur vital ini. Publik menantikan transparansi dan keadilan dalam penanganan semua aspek kasus korupsi Tol Betung-Tempino.