PT Medan Perberat Hukuman Mantan Kadis BMBK Sumut, Bambang Pardede Divonis 7,5 Tahun Penjara
Mantan Kepala Dinas BMBK Sumut, Bambang Pardede, divonis 7,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Medan karena korupsi proyek jalan di Kabupaten Toba tahun 2021.

Pengadilan Tinggi (PT) Medan menjatuhkan vonis 7 tahun 6 bulan penjara atau 90 bulan kepada Bambang Pardede, mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumatera Utara. Vonis ini lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri Medan sebelumnya yang hanya menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara. Putusan banding Nomor: 15/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN dibacakan pada Senin di Medan.
Bambang Pardede (59) terbukti bersalah melakukan korupsi proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan–Batas Labuhanbatu Utara di Kabupaten Toba tahun anggaran 2021. Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp4,9 miliar. Hakim Ketua Krosbin Lumban Gaol menyatakan, "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bambang Pardede, oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan."
Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut yang sebelumnya menuntut Bambang Pardede dengan hukuman 7,5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan. JPU Putri Marlina Sari menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp5,13 miliar.
Korupsi Proyek Jalan di Kabupaten Toba
Majelis hakim PT Medan menyatakan Bambang Pardede terbukti melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ini sesuai dengan dakwaan subsider JPU.
Selain hukuman penjara, Bambang Pardede juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan satu bulan. Putusan ini mengakhiri proses hukum banding yang diajukan oleh pihak JPU dan terdakwa.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi pemerintah daerah. Proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan–Batas Labuhanbatu Utara di Kabupaten Toba seharusnya meningkatkan infrastruktur daerah, namun justru mengakibatkan kerugian negara yang signifikan.
Kronologi Kasus Korupsi
Kasus ini bermula dari laporan dugaan penyimpangan dalam proyek peningkatan kapasitas jalan di Kabupaten Toba. Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan Bambang Pardede sebagai tersangka. Proses persidangan kemudian berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Dalam persidangan, JPU menghadirkan sejumlah saksi dan bukti untuk memperkuat dakwaannya. Setelah melalui proses persidangan yang panjang, Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Bambang Pardede. Namun, JPU dan terdakwa sama-sama mengajukan banding atas putusan tersebut.
Pengadilan Tinggi Medan kemudian mempertimbangkan semua bukti dan keterangan yang ada sebelum akhirnya menjatuhkan vonis yang lebih berat. Putusan ini menunjukkan komitmen penegak hukum dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Rincian Putusan:
- Pidana Penjara: 7 tahun 6 bulan (90 bulan)
- Denda: Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan
Putusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan menjadi pembelajaran bagi pejabat publik untuk selalu bertindak jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.