Vonis Mantan Anggota DPRD Sumut Diperberat, 8 Tahun Penjara!
Mantan anggota DPRD Sumut, Jubel Tambunan, divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Medan terkait kasus korupsi proyek jalan senilai Rp4,9 miliar.

Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat vonis mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Jubel Tambunan, terkait kasus korupsi proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan–Batas Labuhanbatu Utara di Kabupaten Toba tahun anggaran 2021. Vonis yang sebelumnya 3 tahun 6 bulan penjara, kini diubah menjadi 8 tahun penjara. Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp4,9 miliar.
Putusan banding Nomor: 16/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN dibacakan pada Kamis di Medan oleh Hakim Ketua PT Medan, Krosbin Lumban Gaol. Majelis hakim menilai Jubel terbukti bersalah dan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain hukuman penjara, Jubel juga diwajibkan membayar denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan. Lebih lanjut, ia diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,9 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap Jubel tak mampu membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika harta bendanya tak mencukupi, ia akan menjalani hukuman penjara tambahan selama dua tahun.
Kasus Korupsi Proyek Jalan di Kabupaten Toba
Kasus ini bermula dari proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan–Batas Labuhanbatu Utara di Kabupaten Toba tahun anggaran 2021. Proyek senilai Rp26,82 miliar yang bersumber dari APBD Sumut ini dikerjakan oleh PT Eratama Putra Prakarsa. Proses pengerjaan yang dilakukan secara manual menyebabkan kekurangan volume pekerjaan dan kelebihan bayar, sehingga merugikan negara sebesar Rp4,9 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumut, Hendri Edison Sipahutar, sebelumnya menuntut Jubel dengan pidana penjara 7 tahun 6 bulan, denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp4,9 miliar. Namun, majelis hakim PT Medan memutuskan untuk memperberat hukuman tersebut.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU menjelaskan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kerugian negara yang dihitung berdasarkan dakwaan subsider mencapai Rp5,13 miliar.
Putusan PT Medan ini lebih tinggi dari tuntutan JPU, namun lebih rendah dari potensi kerugian negara yang diajukan dalam dakwaan subsider. Hal ini menunjukkan bahwa majelis hakim mempertimbangkan berbagai aspek dalam menjatuhkan vonis.
Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Putusan
Hakim Krosbin Lumban Gaol menjelaskan secara detail mengenai pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut. Beliau menekankan bukti-bukti yang cukup kuat untuk menyatakan Jubel Tambunan terbukti bersalah. Proses peradilan telah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Putusan ini memberikan dampak yang signifikan, baik bagi Jubel Tambunan maupun bagi penegakan hukum di Indonesia. Putusan ini juga menjadi peringatan bagi pejabat publik untuk selalu bertindak jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.
Uang pengganti yang dibebankan kepada Jubel Tambunan merupakan upaya untuk mengembalikan kerugian negara. Proses penagihan uang pengganti akan dilakukan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Jika Jubel tidak mampu membayar, maka proses penyitaan dan pelelangan harta bendanya akan dilakukan.
Kasus ini juga menjadi sorotan publik dan menjadi perhatian bagi masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara menjadi hal yang sangat penting untuk mencegah terjadinya korupsi.
Dengan putusan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus korupsi serupa di masa mendatang. Penegakan hukum yang tegas dan konsisten sangat diperlukan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.