Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
OJK Terbitkan Aturan Baru:  Lindungi Konsumen di Era Agregasi Jasa Keuangan
OJK Terbitkan Aturan Baru: Lindungi Konsumen di Era Agregasi Jasa Keuangan

OJK menerbitkan POJK Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) untuk melindungi konsumen dan memastikan keamanan transaksi keuangan digital.

OJK Susun Tiga Aturan Baru untuk Tata Kelola Industri Asuransi
OJK Susun Tiga Aturan Baru untuk Tata Kelola Industri Asuransi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun tiga aturan baru, termasuk dua RPOJK dan satu RSEOJK, untuk meningkatkan tata kelola industri asuransi di Indonesia, khususnya terkait PAYDI dan asuransi kesehatan.

OJK Perkuat Industri Jasa Keuangan lewat Tata Kelola yang Baik
OJK Perkuat Industri Jasa Keuangan lewat Tata Kelola yang Baik

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) gencar mendorong penerapan tata kelola yang baik dan integritas tinggi di industri jasa keuangan untuk menjaga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi Indonesia, serta mencegah korupsi.

OJK Terbitkan Aturan Baru Pasar Modal: Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek
OJK Terbitkan Aturan Baru Pasar Modal: Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 32 Tahun 2024 untuk meningkatkan integritas dan efisiensi pasar modal Indonesia, serta memperkuat perlindungan investor guna mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

OJK Targetkan Rilis 7 POJK dan 9 SE OJK Sektor PPDP di 2025
OJK Targetkan Rilis 7 POJK dan 9 SE OJK Sektor PPDP di 2025

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan akan menerbitkan tujuh Peraturan OJK (POJK) dan sembilan Surat Edaran (SE) terkait sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) pada tahun 2025 untuk penguatan dan pengembangan industri.

OJK Terbitkan 5 POJK Baru untuk Transformasi Industri PPDP
OJK Terbitkan 5 POJK Baru untuk Transformasi Industri PPDP

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan lima Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru pada akhir 2024 untuk mendorong transformasi industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) agar lebih stabil, transparan, dan andal.