OJK Perkuat Tata Kelola Industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun
OJK meluncurkan lima POJK baru untuk meningkatkan tata kelola, manajemen risiko, dan permodalan industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) di Indonesia, demi melindungi konsumen dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
![OJK Perkuat Tata Kelola Industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/03/220112.050-ojk-perkuat-tata-kelola-industri-perasuransian-penjaminan-dan-dana-pensiun-1.jpg)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini meluncurkan lima Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terbaru untuk memperkuat industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) di Indonesia. Peluncuran ini dilakukan dalam acara PPDP Regulatory Dissemination Day 2025 di Jakarta pada Senin, 3 Februari 2025. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola sektor PPDP dan melindungi konsumen.
Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa tujuan utama dari peraturan baru ini adalah penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan permodalan industri. Ia menekankan potensi besar industri perasuransian Indonesia dan pentingnya membangun industri yang sehat, kuat, dan berkelanjutan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. OJK berkomitmen untuk terus bertransformasi melalui regulasi dan kebijakan yang tepat.
Strategi OJK tahun ini difokuskan pada dua hal penting yang dilakukan secara bersamaan: menyelesaikan permasalahan yang ada secara objektif dan tegas, serta membangun sektor PPDP yang lebih kuat melalui penguatan industri, asosiasi/profesi, dan regulator. Hal ini menunjukkan komitmen OJK untuk melindungi konsumen dan mengembangkan industri secara berkelanjutan.
Lima POJK yang diluncurkan meliputi POJK Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengembangan SDM di Perusahaan PPDP; POJK Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun; dan POJK Nomor 36 Tahun 2024 yang merevisi POJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi. Terdapat juga POJK Nomor 37 Tahun 2024 yang merevisi POJK Nomor 17/POJK.05/2017 tentang Sanksi Administratif di Bidang Perasuransian, serta POJK Nomor 38 Tahun 2024 yang merevisi POJK Nomor 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi.
Diseminasi lima POJK ini, yang berlangsung hingga Selasa (4/2), diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri PPDP. Dengan tata kelola dan manajemen risiko yang lebih kuat, industri diharapkan dapat tumbuh lebih sehat dan terpercaya. Peraturan-peraturan ini mencerminkan upaya OJK untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perkembangan industri PPDP.
Ogi Prastomiyono juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berkolaborasi dan bersinergi dalam mewujudkan industri asuransi yang lebih sehat, kuat, dan terpercaya bagi masyarakat Indonesia. Kerjasama antar pihak menjadi kunci keberhasilan upaya ini. Kepercayaan masyarakat adalah aset penting bagi industri PPDP yang berkelanjutan.
Dengan diluncurkannya kelima POJK ini, OJK menunjukkan komitmennya dalam membangun industri PPDP yang tangguh dan melindungi kepentingan masyarakat. Harapannya, langkah ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan non-bank.