OJK Terima 2.688 Aduan terkait Keamanan External Cloud di Sektor Keuangan
OJK menerima 2.688 aduan terkait keamanan external cloud di sektor jasa keuangan dari Januari 2024 hingga Januari 2025, dengan pengambilalihan akun sebagai aduan terbanyak, mendorong kolaborasi dan regulasi yang lebih kuat.
OJK Terima Ribuan Aduan Keamanan External Cloud
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah menerima 2.688 aduan terkait keamanan external cloud di sektor jasa keuangan sejak Januari 2024 hingga Januari 2025. Deputi Direktur Pelayanan Konsumen dan Pemeriksaan Pengaduan Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Arwan Hasibuan, mengungkapkan hal ini dalam acara VIDA di Jakarta. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dalam jumlah pelanggaran keamanan digital yang berdampak pada konsumen.
Pengambilalihan Akun: Ancaman Utama Keamanan External Cloud
Salah satu bentuk external cloud yang paling sering dilaporkan adalah account takeover atau pengambilalihan akun. Kejahatan siber ini menyebabkan kerugian finansial dan hilangnya data pribadi bagi para korban. Tingginya angka aduan ini menyoroti perlunya peningkatan keamanan siber di sektor jasa keuangan.
Kerja Sama dan Regulasi yang Kuat: Kunci Perlindungan Konsumen
Arwan Hasibuan menekankan pentingnya kerja sama antar berbagai pihak, termasuk Bank Indonesia (BI), OJK, penyedia jasa, pelaku usaha, dan masyarakat itu sendiri untuk memerangi kejahatan external cloud dan melindungi konsumen di era digital. Hanya dengan kolaborasi yang kuat, keamanan siber dapat ditingkatkan secara efektif.
Selain itu, OJK menyadari pentingnya regulasi yang kuat dan relevan untuk menciptakan digitalisasi sektor jasa keuangan yang andal dan mampu menghadapi ancaman siber yang semakin kompleks. Regulasi yang komprehensif akan menjadi landasan bagi industri untuk menerapkan standar keamanan yang lebih tinggi.
Teknologi Autentikasi Modern: Solusi untuk Keamanan Data
Arwan menyarankan agar industri jasa keuangan mengimplementasikan teknologi autentikasi modern pada platform digital mereka. Hal ini akan meningkatkan keamanan akses dan data informasi, mengurangi risiko account takeover, dan melindungi data konsumen dari akses yang tidak sah. Penerapan teknologi ini menjadi investasi penting bagi keamanan siber.
Dorongan Digitalisasi dan Perlindungan Konsumen
OJK terus mendorong digitalisasi sektor jasa keuangan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). UU ini memperkuat fungsi OJK dalam memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat dari berbagai risiko, termasuk ancaman siber.
Pasal 3 Undang-Undang Tahun 2021 tentang OJK, yang telah diubah dalam UU P2SK, menegaskan fungsi OJK untuk melindungi konsumen dan masyarakat. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan digital yang aman dan terpercaya bagi sektor jasa keuangan.
Kesimpulan
Jumlah aduan yang signifikan terkait keamanan external cloud menunjukkan perlunya peningkatan keamanan siber di sektor jasa keuangan. Kerja sama antar berbagai pihak, regulasi yang kuat, dan implementasi teknologi autentikasi modern menjadi kunci untuk melindungi konsumen dan menjaga kepercayaan publik terhadap layanan keuangan digital. OJK, melalui UU P2SK, menunjukkan komitmennya untuk menciptakan lingkungan digital yang aman dan andal.