Kredit Fintech Meningkat: OJK Catat Porsi Penyaluran Kredit Melalui Channeling Naik di Desember 2024
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat peningkatan porsi penyaluran kredit perbankan ke fintech P2P lending pada Desember 2024, mencapai 60 persen, didominasi bank digital, dengan pengawasan ketat untuk mitigasi risiko.

Jakarta, 24 Februari 2025 - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan peningkatan signifikan dalam penyaluran kredit dari lembaga perbankan ke perusahaan teknologi finansial (fintech) peer-to-peer lending (P2P lending) pada Desember 2024. Peningkatan ini terjadi melalui skema channeling, di mana bank menyalurkan kredit melalui platform fintech. Hal ini menunjukkan tren positif dalam kolaborasi antara sektor perbankan dan fintech di Indonesia.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (PBKN) OJK, Dian Ediana Rae, pendanaan dari perbankan pada Desember 2024 mendominasi penyaluran pembiayaan P2P lending sebesar 60 persen. Angka ini meningkat dari bulan November 2024 yang tercatat sebesar 59 persen. Dominasi ini menunjukkan kepercayaan perbankan terhadap sektor fintech P2P lending, meskipun dengan pengawasan yang ketat.
Peningkatan ini juga tercermin dalam nominal outstanding pembiayaan P2P lending. Pada Desember 2024, tercatat sebesar Rp77,07 triliun, meningkat dari Rp75,60 triliun pada bulan November 2024. Tren peningkatan ini menunjukkan pertumbuhan yang berkelanjutan di sektor fintech P2P lending di Indonesia, yang didorong oleh peningkatan aksesibilitas dan inovasi layanan keuangan digital.
Pengawasan Ketat OJK terhadap Fintech P2P Lending
Meskipun terjadi peningkatan penyaluran kredit dan pertumbuhan yang signifikan, OJK tetap menekankan pentingnya pengawasan dan mitigasi risiko. Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa maraknya fintech bermasalah belum berdampak signifikan pada rasio non-performing loan (NPL) bank. Namun, OJK tetap melakukan pengawasan dan pemeriksaan yang intensif.
OJK meminta bank untuk meningkatkan kualitas pengelolaan risiko dan tata kelola pemberian kredit kepada fintech P2P lending. Hal ini termasuk melakukan evaluasi komprehensif terhadap seluruh kerja sama, menilai kinerja dan kelayakan mitra fintech, serta memperkuat pengawasan terhadap penyaluran kredit melalui platform tersebut. Langkah-langkah ini bertujuan untuk memastikan stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepentingan konsumen.
Sebagai langkah antisipatif, OJK juga mengeluarkan instruksi agar bank menghentikan sementara penyaluran kredit jika terjadi peningkatan NPL yang signifikan. Selain itu, bank diminta untuk melakukan evaluasi terhadap model bisnis kerja sama dengan fintech P2P lending yang bermasalah. Hal ini menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga keseimbangan antara inovasi dan stabilitas sektor keuangan.
Evaluasi Risiko dan Penerapan Prinsip Kehati-hatian
Dalam pemberian kredit dengan skema channeling, bank juga diwajibkan untuk mengevaluasi penetapan risk acceptance criteria (RAC) dan proses analisis kredit kepada end user. Hal ini bertujuan untuk memastikan pemberian kredit telah sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan meminimalisir potensi risiko kredit bermasalah. OJK menekankan pentingnya penerapan prinsip prudential banking dalam setiap kerjasama dengan fintech.
OJK berkomitmen untuk terus memantau rencana dan realisasi penyaluran kredit kepada fintech P2P lending pada tahun 2025. Pengawasan yang ketat ini bertujuan untuk memastikan bahwa pertumbuhan sektor fintech tetap berkelanjutan dan terkendali, serta meminimalisir potensi risiko sistemik. Komitmen ini menunjukkan keseriusan OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Ke depan, OJK akan terus mendorong kolaborasi antara perbankan dan fintech P2P lending, namun dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan pengawasan yang ketat. Hal ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem keuangan digital yang sehat, inovatif, dan inklusif di Indonesia. Dengan demikian, pertumbuhan sektor fintech dapat memberikan manfaat yang optimal bagi perekonomian nasional.