OJK Laporkan Pembiayaan Fintech Lending Produktif Capai Rp8,45 Triliun
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan pembiayaan produktif melalui pinjaman daring mencapai Rp8,45 triliun hingga Desember 2024, meskipun kredit macet juga meningkat.

Jakarta, 11 Maret 2025 - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengumumkan capaian signifikan dalam penyaluran pembiayaan melalui pinjaman daring (fintech lending) untuk sektor produktif. Hingga Desember 2024, tercatat Rp8,45 triliun telah disalurkan, menunjukkan kontribusi positif terhadap perekonomian, khususnya bagi UMKM.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman. Ia menjelaskan bahwa angka tersebut setara dengan 30,19 persen dari total penyaluran pendanaan fintech lending. Hal ini menunjukkan upaya OJK dalam mendorong pertumbuhan pembiayaan sektor produktif sesuai Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028 mulai menunjukkan hasil.
Meskipun demikian, laporan ini juga menyoroti tantangan yang dihadapi industri. OJK terus memantau perkembangan dan melakukan pendalaman terkait kesiapan infrastruktur pengawasan serta kondisi industri fintech lending sebagai langkah antisipatif.
Pertumbuhan Fintech Lending dan Tingkat Kredit Macet
Industri fintech lending di Indonesia mencatatkan pertumbuhan yang cukup pesat. Data OJK menunjukkan peningkatan outstanding pembiayaan sebesar 29,14 persen year on year (yoy) hingga Desember 2024, mencapai total Rp77,02 triliun. Namun, di sisi lain, angka kredit macet juga mengalami peningkatan.
Kredit macet atau pendanaan bermasalah pada periode yang sama mencapai Rp2,01 triliun. Mayoritas kredit macet (74,74 persen) berasal dari peminjam individu. Lebih rinci lagi, kelompok usia 19-34 tahun menyumbang 52,01 persen, disusul kelompok usia 35-54 tahun sebesar 41,49 persen.
Agusman menjelaskan bahwa OJK terus memantau kualitas pendanaan industri pinjaman daring. Rasio TWP90 (tingkat wanprestasi 90 hari) dipengaruhi oleh beberapa faktor, termasuk kualitas credit scoring peminjam dan proses penagihan (collection) yang dilakukan oleh penyelenggara fintech lending.
Pengawasan Ketat OJK terhadap Fintech Lending
OJK mencatat adanya peningkatan jumlah penyelenggara fintech lending dengan tingkat wanprestasi (TWP90) di atas 5 persen. Per Desember 2024, terdapat 22 penyelenggara yang masuk kategori tersebut, meningkat satu entitas dibandingkan November 2024. Hal ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat dan upaya peningkatan kualitas credit scoring serta proses collection oleh para penyelenggara.
OJK menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pertumbuhan pembiayaan produktif melalui fintech lending sambil memastikan stabilitas dan kesehatan industri. Pengawasan yang intensif dan langkah-langkah strategis akan terus dilakukan untuk meminimalisir risiko kredit macet dan melindungi konsumen.
Ke depannya, OJK akan fokus pada peningkatan literasi keuangan digital dan edukasi bagi masyarakat agar dapat memanfaatkan layanan fintech lending dengan bijak dan bertanggung jawab. Hal ini penting untuk memastikan pertumbuhan industri fintech lending yang berkelanjutan dan inklusif.
Meskipun terdapat tantangan berupa peningkatan kredit macet, pencapaian Rp8,45 triliun untuk pembiayaan produktif menunjukkan potensi besar fintech lending dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. OJK akan terus berupaya menyeimbangkan antara mendorong inovasi dan menjaga stabilitas sistem keuangan.